TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak penangguhan penahanan yang diajukan Irman Gusman, Ketua Dewan Perwakilan Daerah yang telah dicopot. "Kesimpulan lima pimpinan belum menyetujuinya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melalui pesan pendek, Selasa, 20 September 2016.
Irman hari ini resmi mengajukan penahanan. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September 2016. Irman diduga menerima Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, untuk pemberian rekomendasi kepada Badan Urusan Logistik agar menambah kuota gula untuk perusahaan itu.
Saut menuturkan penolakan penangguhan penahanan Irman sudah melalui berbagai pertimbangan dari lima pimpinan KPK. "Pertimbangan sebagaimana yang dimaksudkan oleh KUHAP dan pertimbangan lain masing-masing pimpinan," katanya.
Saut tak mendetailkan apa pertimbangan dari lima pimpinan KPK. Namun, ia mengatakan pertimbangan untuk menolak penangguhan penahanan Irman adalah demi keadilan dan kebenaran.
Irman dicokok KPK setelah Xaveriandy dan Memi bertamu ke rumah dinasnya. Suami-istri itu bertamu ke kediaman Irman di Jalan Denpasar Raya C3 Nomor 8 pada pukul 23.00 WIB. Mereka membawa bingkisan yang akhirnya diterima Irman dan dibawa ke kamar.
Menurut kuasa hukum Irman, Razman Arif Nasution, Irman sama sekali tak tahu bahwa isi bingkisan yang diberikan oleh suami-istri dari CV Semesta Berjaya itu adalah uang. "Itu bingkisan baru dibuka sama KPK dan kaget semua pas lihat isinya uang," kata Razman.
Razman berujar saat ini Irman dan pihaknya sedang memikirkan langkah selanjutnya. Namun, kata dia, belum ada pikiran untuk mengajukan praperadilan.
MAYA AYU PUSPITASARI