Polisi Bongkar Penjualan 2 Perempuan di Bawah Umur Rp 3 Juta

Reporter

Rabu, 21 September 2016 17:30 WIB

Ilustrasi prostitusi online. asiaone.com

TEMPO.CO, Pekanbaru - Direktorat Kriminal Umum Polda Riau membongkar bisnis prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Pekanbaru. Polisi menangkap 3 mucikri serta 5 wanita korban. "Bisnis prostitusi online ini dikendalikan dengan menggunakan akun Facebook," kata Direktur Reskrimum Polda Riau Komisaris besar Surawan, Rabu, 21 September 2016.

Tiga tersangka mucikari yang ditahan yakni RP alias Edo, 20 tahun, FW alias Odi dan seorang mucikari wanita inisial N. Ketiga pelaku merupakan warga Pekanbaru. Menurut Surawan, sindikat prostitusi online terbongkar setelah polisi melakukan pelacakan melalui Cyber Patroli.

Polisi yang mengetahui akun Facebook tersebut, kemudian melakukan penyamaran sebagai pengguna jasa. Polisi lalu menangkap tangan tersangka mucikari Edo di sebuah hotel di Pekanbaru, Selasa malam, 20 September 2016.

Dari tersangka Edo ini, polisi mengamankan dua wanita di bawah umur yang hendak dijajakan pelaku beinisial G, 17 tahun dan D, 15 tahun. "Dari tersangka Edo, kami amankan dua wanita yang masih di bawah umur," ucap Surawan.

Dua wanita di bawah umur merupakan warga Pekanbaru. Mereka putus sekolah dan tidak bekerja. Keduanya ditawarkan seharga Rp 3 juta. Polisi juga mengamankan dua mucikari lainnya yakni Odi, dan N. Dari keduanya, polisi mengamankan wanita penghibur yang sudah berusia dewasa, inisial W, 19 tahun, T, 19 tahun dan W, 18 tahun. "Mereka masih satu jaringan memanfaatkan anak di bawah umur dalam prostitusi online tersebut," tuturnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 6 juta diduga uang hasil transaksi. Bersamaan dengan itu, polisi juga mengamankan seorang pengedar Narkoba iniaial A, yang membawa ekatasi sebanyak 5 butir di halaman hotel Amera, Pekanbaru. "Ekstasi tersebut pesanan dari tersangka Edo," ucapnya.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

48 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

48 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya