TEMPO.CO, Denpasar - Kepolisian Daerah Bali masih belum mengetahui hasil pemeriksaan Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Franky Haryadi Parapat. Ia diperiksa Pengamanan Internal (Paminal) atas dugaan pemerasan, Selasa, 20 September 2016.
"Prosesnya dilakukan tertutup. Kami belum mendapat konfirmasi hari ini, karena artinya mungkin masih ada hal yang sangat dirahasiakan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana di Markas Polda Bali, Rabu, 21 September 2016.
Sudana menjelaskan pemrosesan Paminal Mabes Polri terhadap Kombes Franky masih pemeriksaan, pengawasan, dan pendalaman. "Itu semua terhadap dugaan yang disampaikan." Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui di mana keberadaan Kombes Franky.
"Sebagai pejabat utama, kalau ke luar kota, pasti izin kepada Kapolda," tuturnya.
Sudana mengatakan sampai saat ini tidak ada batas waktu yang ditentukan mengenai pemeriksaan Kombes Franky. "Dari Paminal nanti mengkaji masalah itu. Kalau memang nanti ada pelanggaran, di Propam ada dua bidang, yaitu kode etik dan profesi. Saat ini kami belum tahu," katanya.
Franky Haryadi Parapat juga diduga terlibat dalam pemotongan anggaran DIPA 2016. Paminal Mabes Polri menemukan barang bukti uang sejumlah Rp 50 juta di brankas Bensat, Senin, 19 September 2016.
Franky juga diduga melakukan pemerasan dalam tujuh kasus narkoba yang beratnya di bawah 0,5 gram. Franky disebut meminta uang Rp 100 juta kepada masing-masing pengedar narkoba. Selain itu, Franky diduga terlibat dalam satu kasus narkoba WNA Belanda. Ia meminta satu unit mobil Fortuner pada 2016.
Paminal Mabes Polri juga menyita bukti rekaman APP pada 17 Agustus 2016 kepada anggota yang isinya memerintahkan anggota untuk “berdamai” atas kasus narkoba yang barang buktinya di bawah 1 gram.