Ajak 17 Narapidana Rekreasi, Kepala Rutan Soppeng Dicopot  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Rabu, 21 September 2016 09:06 WIB

Kepala Rutan Soppeng, Irpan, yang dicopot pagi ini karena membawa 17 narapidana rekreasi akhir pekan lalu, Makassar, 20 September 2016. TEMPO/Abdul Rahman

TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan Sahabuddin Kilkoda menyatakan pihaknya telah mencopot Kepala Rumah Tahanan Kabupaten Soppeng Irpan dari jabatannya.

Pencopotan itu dilakukan setelah Irpan mengajak 17 narapidana berekreasi di tempat wisata. "Untuk sementara, yang bersangkutan ditarik dan nonjob," kata Sahabuddin kepada Tempo, Rabu, 21 September 2016.

Menurut Sahabuddin, langkah pencopotan itu dilakukan setelah Irpan menjalani pemeriksaan seharian penuh, Selasa kemarin. Pihaknya memastikan Irpan telah melanggar kode etik dan disiplin.

"Tindakannya tidak sesuai dengan prosedur operasional standar," ucapnya.

Sabtu malam, 17 September, Irpan membawa 17 narapidana berbagai perkara itu berekreasi ke pemandian air panas Lejja di Soppeng. Mereka baru kembali setelah empat narapidana sempat ditangkap polisi pada Minggu dinihari, 18 September.

Narapidana itu dibawa rekreasi dengan dalih untuk refreshing setelah tiga bulan terakhir membantu pihak rutan mengecat dan memperbaiki atap blok penjara. Menurut Sahabuddin, meski narapidana itu berstatus asimilasi, tindakan mengeluarkan tahanan pada malam hari tidak bisa dibenarkan.

Sahabuddin mengatakan tim pemeriksa beranggotakan lima orang dari Kementreian Hukum dan HAM telah berangkat ke Soppeng. Tim ini, kata dia, akan melengkapi proses pemberkasan dengan memeriksa sejumlah petugas rutan dan narapidana yang berangkat rekreasi.

"Hasil pemeriksaan itu nantinya akan dijadikan dasar untuk memastikan sanksi selanjutnya," tuturnya.

Irpan belum memberi konfirmasi ihwal pencopotannya. Yang bersangkutan tidak merespons saat dihubungi melalui telepon seluler. Pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga belum dibalas.

Namun, saat jeda pemeriksaan pada Selasa siang, kepada Tempo, Irpan menyatakan siap menerima apa pun sanksi dari pimpinan. "Saya mengaku salah dan siap menerima apa pun sanksi itu. Ini sudah risiko jabatan," ujarnya.

Irpan baru tiga bulan bertugas di Rutan Soppeng. Sebelumnya, dia bertugas di Balai Pemasyarakatan Pekanbaru.

ABDUL RAHMAN

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

3 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

4 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

6 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

7 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

7 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

7 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

26 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

28 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

28 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

30 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya