Dihukum 16 tahun, Mantan Wali Kota Palopo Ajukan Grasi  

Reporter

Sabtu, 17 September 2016 08:15 WIB

Mantan Walikota Palopo Andi Tenriadjeng berbincang dengan pengacaranya saat menjalani sidang di pengadilan Tipikor Makassar, (3/10). TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Makassar - Mantan Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Andi Tenriadjeng, akan mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo untuk meminta pengampunan atas hukuman 16,5 tahun penjara dari tiga kasus korupsi.

"Kami sedang menyusun surat permohonan grasi," kata pengacara Tenriadjeng, Yusuf Gunco, Jumat malam, 16 September 2016.

Yusuf mengatakan pihaknya mengajukan grasi dengan dasar bahwa Tenriadjeng semasa menjadi Wali Kota telah berbuat banyak. Menurut dia, selama sepuluh tahun menjabat, Tenriadjeng telah membangun Kota Palopo menjadi lebih baik.

"Sehingga sangat wajar bila Presiden bisa mempertimbangkan jasa-jasa klien kami," ujar Yusuf.

Alasan lain, kata Yusuf, adalah Presiden pernah memberi pengampunan terhadap warga negara asing. Menurut dia, kebijakan serupa bisa dilakukan terhadap warga negara Indonesia, apalagi telah memberi kontribusi pada pemerintah.

Yusuf mengatakan hukuman terhadap Teriadjeng sangat memprihatinkan. Saat ini, usia terpidana telah mencapai 72 tahun. Dengan demikian, Teriadjeng baru bisa mengirup udara bebas saat berusia 88 tahun.

"Ini masalah kemanusiaan sehingga wajar bila memohon pengampunan," ujar Yusuf.

Kasus pertama yang menjerat Tenriadjeng adalah korupsi dana pendidikan gratis Kota Palopo senilai Rp 7,7 miliar pada 2011. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara.

Terniadjeng juga terseret pada kasus kredit fiktif di Bank Sulselbar Cabang Palopo. Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun bui.

Pekan lalu, Tenriadjeng kembali dihukum bersalah melakukan korupsi dana kas daerah senilai Rp 8 miliar. Hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara.

Saat ini, Tenriadjeng telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar. Kondisi kesehatannya kerap memburuk sehingga sering keluar-masuk rumah sakit.

Ketua Anti-Corruption Committee Sulawesi Selatan Abdul Muttalib. menilai sah-sah saja bila terpidana mengajukan grasi ke Presiden. Namun, menurut dia, terpidana telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya saat menjabat Wali Kota.

"Setidaknya itu efek jera atas perbuatan korupsi selama berkuasa," ujar Muttalib.

ABDUL RAHMAN (MAKASSAR)


Berita terkait

Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

15 Januari 2024

Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

Mantan walikota kota Vladivostok, Rusia, mendaftar untuk berperang di Ukraina setelah ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena korupsi

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

22 Juni 2023

Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

Komnas HAM menyatakan akan memberikan rekomendasi grasi bagi terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso.

Baca Selengkapnya

Merry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?

17 April 2023

Merry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?

Merry Utami dapat grasi dari Jokowi. Lalu apa bedanya dengan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi?

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan

16 April 2023

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan

Akademisi dari UNM mengaku mengirimi surat sebanyak lima halaman kepada Jokowi sebagai bahan pertimbangan untuk beri grasi kepada Merry Utami

Baca Selengkapnya

Alasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati

16 April 2023

Alasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati

Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif menilai pemberian grasi Jokowi kepada Merry Utami hanya setengah hati. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

LBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?

16 April 2023

LBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?

Death row phenomenon adalah penderitaan yang muncul akibat kombinasi dari sangat lamanya waktu yang dihadapi terpidana mati dalam menuju eksekusi mati

Baca Selengkapnya

Dapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry

16 April 2023

Dapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry

Merry Utami adalah bekas buruh migran Taiwan yang tidak sengaja bertemu Jerry, pria asal Kanada yang menitipkan tas berisi heroin seberat 1,1 kilogram

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021

15 April 2023

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021

Sebelum diberi grasi oleh Jokowi, Putri Merry Utami sempat datangi Istana pada 2021. Ayah Merry Utami juga sempat meminta Jokowi berikan grasi.

Baca Selengkapnya

ICJR dan LBH Masyarakat Angkat Bicara Soal Jokowi yang Beri Grasi ke Merry Utami

15 April 2023

ICJR dan LBH Masyarakat Angkat Bicara Soal Jokowi yang Beri Grasi ke Merry Utami

ICJR sebut grasi Jokowi ke Merry Utami adalah sebuah langkah baru penanganan terpidana mati. Namun, bagi LBHM, grasi tersebut seakan setengah hati

Baca Selengkapnya

LBH Masyarakat Anggap Grasi Jokowi kepada Merry Utami Hanya Setengah Hati

14 April 2023

LBH Masyarakat Anggap Grasi Jokowi kepada Merry Utami Hanya Setengah Hati

LBH Masyarakat menilai grasi Presiden Jokowi kepada terpidana mati kasus nartkotika Merry Utami hanya setengah hati.

Baca Selengkapnya