Status WNI Arcandra, Yasonna: Pernah Diberikan pada Eksil  

Reporter

Rabu, 14 September 2016 15:19 WIB

Menkumham Yasona Laoly usai memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Wilayah Imigrasi seluruh Indonesia melalui Teleconference pada Senin, 2 Mei 2016 di Kantor Ditjen Imigrasi . Dalam pengarahannya, Yassona meminta agar proses pembuatan dan perpanjangan paspor dapat dipercepat terlebih untuk para TKI yang berada di luar negeri. Tempo/Lucky Ikhtiar Ramadhan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pengukuhan kembali kewarganegaraan Indonesia untuk Arcandra Tahar bukan hal baru. Kasus serupa pernah dilakukan terhadap eksil Indonesia di luar negeri.

"Kasus AT bukan hal baru. Menkumham Amir Syamsuddin pernah memberi peneguhan kewarganegaraan pada Subarjo Notomenduro," kata Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu, 14 September 2016.

Subarjo adalah eksil yang harus hidup di Rumania semasa Orde Baru. Pada masa muda, dia dikirim belajar ke luar negeri oleh Presiden Sukarno. Perubahan politik pada 1965 membuat banyak mahasiswa yang belajar di negara-negara Eropa timur tidak bisa kembali ke Indonesia. Mereka kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan terpaksa menjadi warga negara lain, salah satunya Subarjo.

Meskipun demikian, mereka mempunyai keinginan besar untuk bisa pulang ke Indonesia. "Karena alasan kemanusiaan, supaya tidak stateless, dia diberikan kewarganegaraan Indonesia," kata Yasonna.

Yasonna menegaskan kasus pengukuhan kembali Arcandra sebenarnya hal yang biasa. Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Administrasi Hukum Umum, biasa melakukan kasus-kasus seperti Arcandra. Ini misalnya dilakukan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang ternyata mempunyai kewarganegaraan Malaysia, dan ikut dalam pemilihan umum di sana.

Bahkan, menurut Yasonna, orang Indonesia yang tinggal di luar negeri dan lima tahun tidak melapor di kantor perwakilan Imigrasi, sesuai dengan aturan, telah hilang kewarganegaraan. Namun dalam prakteknya, aturan seperti itu tidak bisa saklek diterapkan.

Banyaknya kasus serupa itulah yang membuat Yasonna menganggap kasus Arcandra Tahar bukan hal yang luar biasa. "Kasus Arcandra menjadi masalah karena ada politiknya saja, kalau di Imigrasi dan AHU, ini hal biasa dikerjakan. Jadi, enggak hebat-hebat amatlah kasusnya," kata Yasonna.

AMIRULLAH

Berita terkait

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

4 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

17 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

19 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

19 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

21 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

22 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

23 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

23 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

41 hari lalu

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.

Baca Selengkapnya

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

47 hari lalu

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.

Baca Selengkapnya