Imam Prasojo Gugat Pasal Pemusnahan Barang Bukti Pembalakan  

Reporter

Rabu, 14 September 2016 13:39 WIB

Imam B. Prasodjo. Dok. TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Sosiolog Universitas Indonesia, Imam B. Prasodjo, hari ini mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Menurut dia, pasal 44 ayat 1 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sehingga perlu dilakukan pengujian materi.

Prasodjo mengatakan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 menyebutkan bahwa barang bukti kayu pembalakan liar dan atau hasil dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi dimusnahkan. Kecuali untuk kepentingan pembuktian perkara dan penelitian.

“Itu merugikan karena tidak memberikan kemanfaatan hukum lebih luas bagi kepentingan sosial dan pendidikan,” katanya di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 14 September 2016.

Baca: Illegal Logging dan Pencucian Uang

Ia menilai perlunya pengujian materi undang-undang tersebut lantaran bertentangan dengan UUD 1945. Imam mengatakan Pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Ia melihat saat ini masih banyak kayu hasil pembalakan liar dari hutan konservasi yang mubazir tidak digunakan.

Prasodjo, yang juga Direktur Yayasan Nurani Nusantara, sempat meminta pemerintah untuk menggunakan hasil kayu-kayu tersebut. Upaya itu dilakukan untuk memanfaatkan kayu jati dari hutan konservasi di wilayah Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah dengan jumlah 409,33 meter kubik. Permohonan itu diajukan agar kayu tersebut bisa dimanfaatkan untuk keperluan sosial, yaitu membantu perbaikan rumah dan sekolah.

Baca: Hutan Gundul, Illegal Logging Lenyap, Muncul Bisnis Ladang

Namun permintaan Prasodjo pada 2 Juni 2016 mentah oleh aturan. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak membolehkan kayu itu dimanfaatkan. Alasannya, permohonan bertentangan dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013.

Prasodjo mengatakan permohonan pengajuan pengujian materi tersebut dilakukan bersama dua orang lainnya yang tergabung dalam tim pembela Nurani Nusantara. Dua pemohon lainnya adalah Andy F. Noya dan Ully Sigar Rusady. Namun mereka tidak hadir dalam sidang pendahuluan kali ini.

DANANG FIRMANTO

Populer:
Reklamasi Dilanjutkan, Pengembang Akan Ubah Desain Pulau G
Egi John Ancam Sebar Video, Marshanda: Dia Marah Karena...
Inikah Sinyal Kuat Megawati Mau Muluskan Jalan buat Ahok?

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

4 menit lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

57 menit lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

4 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

2 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya