Aktivis Gelar Dukungan bagi Wartawati yang Dilecehkan  

Reporter

Rabu, 14 September 2016 01:21 WIB

Ilustrasi pemerkosaan/pelecehan. (pustakadigital)

TEMPO.CO, Ngawi - Sekitar 30 aktivis dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Ngawi, Jawa Timur merespons kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa D, wartawati Jawa Pos Radar Lawu, di Ngawi. Mereka menggelar aksi damai di empat lokasi berbeda, Selasa, 13 September 2016.

Empat lokasi itu adalah depan kantor kejaksaan negeri, sekretariat daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan pengadilan negeri setempat.

Dalam aksinya, aktivis PMII membeberkan sejumlah poster di antaranya bertuliskan “jaksa dan pengadilan harus bersikap netral terhadap kasus D; stop kekerasan terhadap perempuan; jangan hanya suka kepada perempuan, perhatikan nasibnya”.

Selain membawa poster, para aktivis mengusung sebuah keranda mayat. Erna Tri Utami, salah seorang pengunjuk rasa, mengatakan keranda mayat merupakan simbol matinya sistem pemerintahan.

"Kami risi mendengar kasus pelecehan perempuan yang terjadi lagi. Jadi pemerintah daerah perlu membuat Perda Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Erna saat berorasi di depan kantor sekretariat daerah setempat.

Selain itu, para aktivis menuntut kejaksaan dan pengadilan mengusut kasus ini secara obyektif. "Pengadilan dan kejaksaan harus bersikap netral dengan tidak berpihak kepada pelaku," ujar Erna saat berorasi di depan Pengadilan Negeri Ngawi.

Pelaku dugaan pelecehan seksual ini adalah DP, redaktur senior sebuah surat kabar. Kasus ini telah memasuki sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan seorang saksi dari pihak terdakwa pada Selasa ini. Saat demonstrasi berakhir, sidang masih berlangsung secara tertutup.

Palupi Pusporini, salah seorang tim penasihat hukum D, mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda tuntutan. "Kami akan terus mengawal kasus ini," katanya tanpa bersedia menyampaikan materi sidang dengan agenda keterangan saksi dan terdakwa yang baru selesai dia hadiri.

Sementara itu, Djasman, panitera pengadilan, mengatakan majelis hakim akan memutus kasus sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. "Karena itu kewenangan majelis, pihak mana pun tidak bisa mengintervensi," ujarnya saat menemui pendemo di depan gedung pengadilan.

Kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban D, wartawati, dan terdakwa DP, redaktur senior pada surat kabar, mulai masuk ranah hukum pada Maret 2016. Kini, D dan DP sudah tidak bekerja di koran harian lokal tersebut lantaran habis kontraknya dan mengundurkan diri.

NOFIKA DIAN NUGROHO



Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

42 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

44 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

46 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

48 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

49 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

6 Maret 2024

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya