Aktivis Gelar Dukungan bagi Wartawati yang Dilecehkan
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Rabu, 14 September 2016 01:21 WIB
TEMPO.CO, Ngawi - Sekitar 30 aktivis dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Ngawi, Jawa Timur merespons kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa D, wartawati Jawa Pos Radar Lawu, di Ngawi. Mereka menggelar aksi damai di empat lokasi berbeda, Selasa, 13 September 2016.
Empat lokasi itu adalah depan kantor kejaksaan negeri, sekretariat daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan pengadilan negeri setempat.
Dalam aksinya, aktivis PMII membeberkan sejumlah poster di antaranya bertuliskan “jaksa dan pengadilan harus bersikap netral terhadap kasus D; stop kekerasan terhadap perempuan; jangan hanya suka kepada perempuan, perhatikan nasibnya”.
Selain membawa poster, para aktivis mengusung sebuah keranda mayat. Erna Tri Utami, salah seorang pengunjuk rasa, mengatakan keranda mayat merupakan simbol matinya sistem pemerintahan.
"Kami risi mendengar kasus pelecehan perempuan yang terjadi lagi. Jadi pemerintah daerah perlu membuat Perda Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Erna saat berorasi di depan kantor sekretariat daerah setempat.
Selain itu, para aktivis menuntut kejaksaan dan pengadilan mengusut kasus ini secara obyektif. "Pengadilan dan kejaksaan harus bersikap netral dengan tidak berpihak kepada pelaku," ujar Erna saat berorasi di depan Pengadilan Negeri Ngawi.
Pelaku dugaan pelecehan seksual ini adalah DP, redaktur senior sebuah surat kabar. Kasus ini telah memasuki sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan seorang saksi dari pihak terdakwa pada Selasa ini. Saat demonstrasi berakhir, sidang masih berlangsung secara tertutup.
Palupi Pusporini, salah seorang tim penasihat hukum D, mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda tuntutan. "Kami akan terus mengawal kasus ini," katanya tanpa bersedia menyampaikan materi sidang dengan agenda keterangan saksi dan terdakwa yang baru selesai dia hadiri.
Sementara itu, Djasman, panitera pengadilan, mengatakan majelis hakim akan memutus kasus sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. "Karena itu kewenangan majelis, pihak mana pun tidak bisa mengintervensi," ujarnya saat menemui pendemo di depan gedung pengadilan.
Kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban D, wartawati, dan terdakwa DP, redaktur senior pada surat kabar, mulai masuk ranah hukum pada Maret 2016. Kini, D dan DP sudah tidak bekerja di koran harian lokal tersebut lantaran habis kontraknya dan mengundurkan diri.
NOFIKA DIAN NUGROHO