Seorang pria menarik kepala seekor sapi usai disembelih dalam prosesi Kurban Idul Adha di Jakarta, 12 September 2016. REUTERS
TEMPO.CO, Yogyakarta - Seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta, Ki Lurah Sastro Mangun Darsono, 66 tahun, mendatangi Pengadilan Negeri Sleman sambil membawa kepala sapi, Selasa, 13 September 2016. Dengan keris menghunus ia berorasi di depan kantor menuntut diberikannya sertifikat tanah miliknya.
Ia berjuang mendapatkan kembali sertifikat tanah seluas 322 meter persegi dan 1.745 meter persegi miliknya. Kakek ini menggugat Badan Pertanahan Sleman karena tidak mau memberikan sertifikat miliknya. "Saya ini korban, kepala sapi ini simbol pengorbanan," kata Mbah Darsono, panggilan akrabnya, Selasa, 13 September 2016.
Ia juga membakar kemenyan dengan mulut komat-kamit memanjatkan permintaan. Berkali-kali ia meminta Badan Pertahanan Sleman untuk meminta sertifikat tapi tidak pernah dikabulkan. Padahal urusan hukum telah selesai di pengadilan.
Dua lahan warisan yang ia klaim milik keluarganya itu terletak di Sinduharjo, Ngaglik, Sleman. Beragam upaya ditempuh seperti mencium kaki Ngarsodalem (Sri Sultan Hamengku Buwono X), namun belum membuahkan hasil. Bahkan ia juga berencana mengadakan nasibnya ke Presiden Joko Widodo.
Merasa tidak cukup, usai memanjatkan doa dengan membakar kemenyan, ia juga mengelilingi kantor Pengadilan Negeri Sleman dan menyebar beras berwarna kuning. Tujuannya supaya terhindar dari segala mara bahaya.
"Kepala sapi dan doa-doa saya bawa supaya tidak menjadi korban keserakahan dari para pegawai BPN (Badan Pertanahan Negara)," kata dia.
Gugatan abdi dalem Keraton ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Sleman pekan lalu. Sidang perdana digelar hari ini. Sidang perdana perkara nomor 171 yang rencananya digelar pukul 10:00 WiB molor. Hingga siang hari belum ada tanda-tanda akan dimulai. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nyoman Suharta.
Humas Pengadilan Negeri Sleman, Wisnu Kristianto membenarkan yang menjadi tergugat adalah Kepala Badan Pertanahan Negara Sleman. Sedangkan Darsono menjadi penggugat dalam masalah sertipikat tanah yang belum diberikan. "Gugatannya adalah BPN melawan hukum," kata dia.
Kasus ini bermula saat Darsono kehilangan dua buah sertipikat tanah pada 2012 yang lalu. Satu sertifikat seluas 322 meter persegi dan lainnya seluas 1.745 meter persegi. Saat itu ia membawa sertifikat untuk diagunkan pinjam uang.
Di perjalanan saat mengendarai sepeda onthel, sertifikat itu jatuh dan hilang di sekitar Jalan Kaliurang. Ia juga sudah melapor ke polisi dan Badan Pertanahan Nasional atas kehilangan sertifikat itu.
Ia meminta Badan Petanahan Nasional untuk memblokir sertifikat. Namun seminggu setelah kehilangan ada orang mengklaim sertifikat itu. Ia dipanggil oleh kantor Pertanahan Sleman untuk dikonfirmasi. Kantor itu lalu berinisiatif untuk menahan sertifikat itu.
Namun, tiba-tiba, pada 2013 ia digugat bank perkreditan rakyat Arya Mas Karanganyar Jawa Tengah. Ia digugat bank itu karena meminjam uang Rp 60 juta dengan mengagunkan sertifikat tanah dan tidak mengangsur pinjaman.
Padahal ia tidak pernah merasa meminjam uang ke bank itu. Tak cukup digugat oleh bank, pada 2014 ia menjadi tersangka karena dianggap menipu dalam jual beli tanah. Padahal ia tidak melakukan jual-beli tanah.
78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998
31 hari lalu
78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998
Hari ini kelahirannya, Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak hanya sebagai figur penting dalam sejarah Yogyakarta, tetapi juga sebagai tokoh nasional yang dihormati.