Membawa Kendaraan, Ribuan Pelajar Purwakarta Dikenai Sanksi

Reporter

Jumat, 9 September 2016 08:41 WIB

Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, memberikan nasihat kepada empat pelajar Madrasah Aliyah yang terkena razia pelajar pelanggar larangan bersepeda motor ke sekolah, 1 Agustus 2016. Bupati sudah membuat surat edaran larangan bersepeda motor bagi pelajar. TEMPO/Nanang Sutisna

TEMPO.CO, Purwakarta - Ribuan pelajar SMP, SMA dan SMK di Purwakarta, Jawa Barat, menerima sanksi pertama karena kedapatan membawa kendaraan bermotor ke sekolah. "Biar jera," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purwakarta, Rasmita Nunung Sanusi, saat dihubungi Tempo, Jumat, 9 September 2016.

Pemberian sanksi diberikan berdasarkan catatan bukti pelanggaran dari Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta melalui sistem informasi terintegrasi. "Melalui sistem tersebut, nama dan asal sekolah termasuk alamat rumah pelajar yang melanggar tercatat lengkap," kata Rasmita. Surat keterangan sanksi tersebut diketahui setiap orang tua siswa.

Dia menjelaskan, pemberian sanksi kepada pelajar yang membawa kendaraan bermotor tersebut, sebagai implementasi Surat Edaran Bupati Nomor 024/1737/2016 yang tentang Larangan Pelajar Membawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah yang diterbitkan diteken Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Dalam edaran tersebut disebutkan, kepada pelajar yang melakukan pelanggaran satu kali terkena sanksi ke satu, melanggar dua kali dapat sanksi ke dua dan yang melanggar sampai tiga kali ditegaskan hukumannya tidak naik kelas.

Menurut Rasmita, ribuan pelajar Purwakarta yang telah mendapatkan sanksi ke satu menyatakan tidak akan mengulanginya. Dan, orang tua siswa juga berjanji tidak akan memberikan sepeda motornya buat kepentingan sekolah. "Alhamdulillah, sekarang pelajar yang masih nekad bawa motor jumlahnya turun drastis dan itu pun mereka harus bermain petak umpet dengan polisi," tuturnya.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, bertekad akan terus menekan angka pelanggaran berkendaraan bermotor ke sekolah itu sampai benar-benar hilang. "Pokoknya tingkat pelanggarannya harus ditekan sampai titik nol," ujarnya.

Dedi Mulyadi mengaku senang, sebab, kebijakannya tersebut mendapatkan apresiasi yang luar biasa dari masyarakat, terutama orang tua siswa. "Setiap hari, SMS center, akun facebook, twitter dan instagram, dibanjiri pernyataan dukungan, sedikit sekali yang tidak setujunya," kata dia.

Bahkan, Dedi Mulyadi mengaku, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, juga menyatakan apresiasniya sekaligus larangan berkendaraan bermotor ke sekolah tersebut akan dijadikan gerakan nasional.

NANANG SUTISA

Berita terkait

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

15 hari lalu

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

15 hari lalu

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

18 hari lalu

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

Hari ketiga Lebaran terjadi 317 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 43 orang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

21 hari lalu

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

Pada H-1 Lebaran kemarin, melalui GT Cikampek Utama ada 20.668 kendaraan yang keluar Jakarta, dan 56 kendaraan masuk.

Baca Selengkapnya

Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

24 hari lalu

Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

Simak data Operasi Ketupat 2024 hari ini, Ahad, 7 April 2024. Jumlah kecelakaan hingga pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

46 hari lalu

Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

Selama 11 hari Operasi Keselamatan 2024, Korlantas Polri menindak 13.373 pelanggaran ETLE dan tilang manual 53.656 pelanggar.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

54 hari lalu

Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

Operasi Keselamatan Jaya 2024 merupakan upaya Polda Metro Jaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa akibat kelalaian pengendara.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

54 hari lalu

Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

orlantas Polri disebut akan menertibkan para pengendara roda dua atau empat ketika melanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan 2024.

Baca Selengkapnya

Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt

54 hari lalu

Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri telah menindak 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 hingga hari ini.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

54 hari lalu

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.

Baca Selengkapnya