Raih Anugerah M Yamin, Ini Kata Bagir Manan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 7 September 2016 09:24 WIB

Anggota Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Bagir Manan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mendapatkan Anugerah Konstitusi Muhammad Yamin dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas. Bagir dianugerahi lifetime achievement, karena dinilai konsisten dan persisten dalam memperjuangkan konstitusionalisme.

Bagi Bagir, Muhammad Yamin merupakan salah satu founding father Indonesia. Ia juga salah seorang perumus konstitusi di negara ini dengan pelbagai konsepsi-konsepsinya itu.

"Terima kasih atas anugerah ini. Yamin merupakan guru besar di almamater saya. Saat mahasiswa saya berdiri di pinggir melihat prosesi guru besarnya di universitas saya," ujarnya Selasa malam 6 September 2016, usai menerima anugerah di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Mantan Ketua Dewan Pers ini berharap PUSaKO sebagai penyelenggaran tidak sekedar lembaga kegiatan intelektual kekinian, tapi bagian dari warisan tradisi intelektual Ranah Minang. Banyak kaum intelektual lahir dari Minang yang berjuang untuk bangsa dan negara ini.

Bagir merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Master of Comparative Law dari Dedman School of Law di Southern Mathodist University, Texas Amerika Serikat dan Doktor Hukum Tata Negara dari FH Unpad. Sejak 1971 ia berkarir di Departemen Kehakiman. Ia juga pernah menjadi Anggota DPRD Kotamadya Bandung, Staf Ahli Menteri Kehakiman, Anggota Komisi Ombudsman Nasional dan Rektor Universitas Islam Bandung.

Pada tahun 2001, Bagir terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung RI hingga 2009. Kemudian dia juga ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pers selama selama dua periode, sejak 2010 hingga 2016.

Pria kelahiran Kalibalang Lampung ini juga aktif menulis dan menjadi editor puluhan buku tentang hukum dan ketatanegaraan. Hingga saat ini, dia juga aktif mengajar hukum tata negara diberbagai perguruan tinggi, seperti Unpad, Unisba, Universitas Indonesia dan UGM.

"Dalam hidupnya, Bagir sudah mengabdikan hidupnya untuk penguatan konstitusionalisme. Bukan semata-mata konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tapi pemahaman dan penghayatan terhadap pelaksanaan konstitusi," ujar Ketua Dewan Juri Todung Mulya Lubis di Bukittinggi, Selasa 6 September 2016.

PUSaKO dan Tahir Foundation kembali menggelar Anugerah Konstitusi Muhammad Yamin ke-2, Selasa 6 September 2016 di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Anugerah ini diberikan kepada orang-orang yang berjasa dalam pengembangan pemikiran konstitusi hukum tata negara di Indonesia.

Selain Bagir, ada tiga tokoh yang juga menerima anugerah ini, yakni Moh Mahfud MD, Zainal Arifin Mochtar dan Tri Agung Kristanto. Mereka dinilai tujuh orang dewan jurinya, yaitu Todung Mulya Lubis, Saldi Isra, Anhar Gonggong, Yuliandri, Susi Dwi Harijanti, Ni’matul Huda, dan Budiman Tanuredjo.

Mahfud MD meraih kategori karya monumental. Mantan Ketua Mahkaman Konstitusi ini menulis disertasi berjudul Politik Hukum. Disertasinya itu diterbitkan menjadi buku yang berjudul Politik Hukum di Indonesia.

Todung mengatakan disertasi Mahfud ini memberikan satu kajian yang cukup komprehensif tentang hubungan hukum tata negara dengan politik. Buku ini sebagai literatur penting ilmu hukum tata negara dan ilmu politik di Indonesia

"Garis yang memisahkan hukum tata negara dan ilmu politik itu sangat tipis. Tidak ada yang mengimplementasikan atau menegakkan hukum dalam ruang hampa politik. Tidak ada hukum tata negara bisa ditegakkan tanpa ada pertimbangan-pertimbangan politik. Mahfud menguraikan ini dalam disertasinya," ujar Todung.

Kategori jurnalis konstitusi dianugerahi kepada Tri Agung Kristanto. Wartawan Harian Kompas ini telah menunjukan dedikasinya dalam melahirkan karya jurnalistik dengan isu tata negara, hukum dan demokrasi.

Sedangkan, kategori pemikir muda hukum tata negara diraih Zainal Arifin Mochtar. Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada ini dinilai konsisten berkontribusi aktif dalam memberikan warna terhadap perkembangan ketatanegaraan. Pria berumur 38 tahun ini aktif menuangkan pemikirannya sebagai ahli hukum tata negara ke dalam bentuk tulisan di media massa, jurnal dan menerbitkan sejumlah karyanya dalam bentuk buku. Ia juga aktif mengikuti seminar dan talkshow.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan, pemikir muda hukum tata negara merupakan kategori baru pada anugerah ini. Kategori ini muncul untuk proses kaderisasi dan menelusuri anak muda yang fokus terhadap isu hukum tata negara.

"Anak muda yang umurnya di bawah 40 tahun dan fokus terhadap ketatanegaraan," ujarnya Selasa 6 September 2016.
ANDRI EL FARUQI

Berita terkait

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

7 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

12 hari lalu

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

12 hari lalu

Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

MK akan bacakan hasil putusan sidang PHPU sengketa Presiden 2024. Pengamat Politik Unand prediksi penggunaan prinsip ultra petitum dalam Putusan MK.

Baca Selengkapnya

Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

41 hari lalu

Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

Kota Padang memiliki beberapa lokasi untuk berburu takjil Ramadan, antara lain di Pasar Baru tak jauh dari Kampus Unand dan Politeknik Negeri Padang.

Baca Selengkapnya

Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

45 hari lalu

Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hak Angket Pemilu 2024: Pakar Politik Unand Sebut Soal Konstitusi Dibajak dan Kemunduran Demokrasi

48 hari lalu

Hak Angket Pemilu 2024: Pakar Politik Unand Sebut Soal Konstitusi Dibajak dan Kemunduran Demokrasi

Wacana hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024, menurut pakar politik Unand sebagai akibat kemunduran demokrasi dan pembajakan konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies-Muhaimin Unggul di Sumatera Barat, Ini Faktornya menurut Dosen Politik Unand

23 Februari 2024

Anies-Muhaimin Unggul di Sumatera Barat, Ini Faktornya menurut Dosen Politik Unand

Anies-Muhaimin memperoleh suara 56,24 persen dalam real count KPU, lebih unggul dibandingkan capres lainnya.

Baca Selengkapnya

Tebal-tipis Abu Erupsi Marapi, dari Seujung Pensil sampai Bongkah Kerikil

17 Februari 2024

Tebal-tipis Abu Erupsi Marapi, dari Seujung Pensil sampai Bongkah Kerikil

Berikut ini cerita penelitian abu vulkanik dari Gunung Marapi yang dilakukan peneliti juga Guru Besar bidang Ilmu Tanah di Universitas Andalas.

Baca Selengkapnya

Di Gunung Marapi, Guru Besar Ini Tunjukkan Bagaimana Abu Vulkanik Menyuburkan Tanah

16 Februari 2024

Di Gunung Marapi, Guru Besar Ini Tunjukkan Bagaimana Abu Vulkanik Menyuburkan Tanah

Masyarakat tidak membenci abu vulkanik yang dimuntahkan saat terjadi erupsi Gunung Marapi. Simak penjelasan manfaat dibandingkan mudaratnya.

Baca Selengkapnya

24 Jam Dirty Vote Tembus 6 Juta Penonton, Berikut Profil Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari

12 Februari 2024

24 Jam Dirty Vote Tembus 6 Juta Penonton, Berikut Profil Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari

Tiga ahli hukum Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari penyaji data dalam Film Dirty Vote yang sudah tayang 24 jam. Siapakah mereka?

Baca Selengkapnya