Kalah Gugatan, Wali Kota Tegal Enggan Kembalikan Status PNS  

Reporter

Selasa, 6 September 2016 18:26 WIB

Wali kota Tegal Hj Siti Mashita Soeparno. Kpu.go.id

TEMPO.CO, Tegal - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya telah menolak banding yang diajukan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno. Putusan PTTUN Surabaya itu memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang memerintahkan Wali Kota Siti Masitha merehabilitasi pegawai negeri sipil (PNS) yang di-nonjob-kan.

Sebelumnya, sembilan PNS di Pemerintah Kota Tegal menggugat Siti Mashita karena mengeluarkan tiga surat keputusan (SK) Wali Kota Tegal tentang pembebasan jabatan, pemindahtugasan ke posisi baru, serta pelaksanaan tugas pengganti jabatannya.

Putusan PTTUN Surabaya dengan nomor 100/B/2016/PT.TUN.SBY ini dikeluarkan pada 8 Juni 2016. Kemudian ditetapkan PTUN Semarang pada 28 Juli 2016. Sejak penetapan itu, Wali Kota Tegal diberi waktu 14 hari untuk menanggapi, apakah akan mengajukan kasasi atau menerima dan menjalankan putusan tersebut.

Tapi, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Siti Mashita belum juga melaksanakan ketentuan itu. Hingga pada akhirnya, status hukum kasus ini menjadi incraht. Meski sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Mashita hingga saat ini belum juga mengembalikan jabatan para PNS.

"Sampai sekarang, belum ada upaya Wali Kota Tegal mengembalikan jabatan kami," kata Khaerul Huda, salah seorang PNS yang di-nonjob-kan, Selasa, 6 September 2016.

Khaerul sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kemudian di-nonjob-kan dan menjadi anggota staf di Dinas Pekerjaan Umum. "Seharusnya, kalau sudah incraht, Wali Kota harus melaksanakan putusan," ucapnya.

Karena itu, setelah putusan PTTUN Surabaya tersebut keluar dan tidak direspons Siti Mashita, Khaerul dkk mengirimkan surat pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Presiden Joko Widodo.

Pada 24 Agustus 2016, Badan Kepegawaian Negara sudah menegur Siti melalui surat nomor K.26-30/Kol.46-7/50. "Surat tersebut berisi tentang mewajibkan Wali Kota merehabilitasi para PNS yang di-nonjob-kan," ujar Khaerul.

Saat dikonfirmasi, Siti enggan menanggapi. Saat dihubungi, yang bersangkutan tidak merespons. Namun, menurut Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Pemerintah Kota Tegal Mujiharti, Siti akan melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni peninjauan kembali (PK). "Sebagaimana yang disampaikan ke DPRD Kota Tegal pada Senin, 5 September 2016, Wali Kota akan mengajukan PK," tutur Mujiharti.

Saat ditanya, kenapa Pemkot langsung mengajukan PK dan tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Mujiharti tidak menjawabnya. "Kami tidak ingin terlalu jauh dulu mengomentari masalah ini. Yang jelas, seperti apa yang disampaikan Wali Kota kemarin di DPRD," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Tegal Irkar Yuswan Apendi mengaku belum menerima surat teguran dari Badan Kepegawaian Negara, sehingga dia enggan mengomentarinya. "Saya lagi di Semarang, belum terima suratnya," ucapnya.

MUHAMMAD IRSYAM FAIZ




Berita terkait

8 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Tegal yang Enak dan Murah

12 hari lalu

8 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Tegal yang Enak dan Murah

Berikut ini beberapa rekomendasi oleh-oleh khas Tegal yang bisa Anda beli. Salah satu yang cukup terkenal adalah teh poci.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

46 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

5 Agustus 2023

Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

Rizieq Shihab mencabut gugatannya terhadap Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat soal larangan umrah. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

2 Juli 2023

Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

Pemberhentian sejumlah pengurus pramuka oleh Komjen Pol Budi Waseso berujung tuntutan ke PTUN. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan.

Baca Selengkapnya

Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

14 Juni 2023

Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

Sebanyak 11 warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menggugat KLHK di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Ini duduk perkaranya.

Baca Selengkapnya

Polres Tegal Tangguhkan Penahanan Sopir dan Kernet Bus Terguling di Guci

24 Mei 2023

Polres Tegal Tangguhkan Penahanan Sopir dan Kernet Bus Terguling di Guci

Polisi menetapkan sopir bus dan kernetnya sebagai tersangka kelalaian mengakibatkan kecelakaan bus terguling masuk sungai di tempat wisata Guci.

Baca Selengkapnya

Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

16 Desember 2022

Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

Para pengusaha kapal yang tergabung dalam Gapasdap memprotes keputusan Menhub Budi Karya soal tarif penyeberangan.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

30 September 2022

5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

Anies Baswedan tak bisa mencabut izin pulau reklamasi di tiga pulau yang kadung dibangun. Ketiganya adalah pulau C, D, G yang sempat disegel Anies.

Baca Selengkapnya

Cerita Kiprah Perempuan Pantura dari Balik Lensa

14 Juni 2022

Cerita Kiprah Perempuan Pantura dari Balik Lensa

Lima tokoh perempuan dipilih menjadi pemeran utama pameran foto dengan tajuk "Kiprah Perempuan Pesisir".

Baca Selengkapnya

Buntut Konser Dangdut Kota Tegal, Kapolda Jateng: Patuhi Protokol Kesehatan

30 September 2020

Buntut Konser Dangdut Kota Tegal, Kapolda Jateng: Patuhi Protokol Kesehatan

Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat taat terhadap protokol kesehatan pasca insiden konser dangdut di Kota Tegal.

Baca Selengkapnya