Pemerintah: Kekhawatiran Ahok Soal Cuti Kampanye Berlebihan  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 6 September 2016 08:03 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan ke arah wartawan saat akan mengikuti sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 22 Agustus 2016. Ahok berpedapat bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 telah merampas haknya sebagai Gubernur. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto menilai kekhawatiran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berlebihan sehingga ia mengajukan uji materi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 70 ayat 3 tentang kewajiban cuti bagi calon petahana. Dalam undang-undang tersebut, calon petahana diwajibkan cuti hingga empat bulan.

Ahok pernah berargumentasi bahwa masa kampanye bertepatan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017. Jadi Ahok meminta Mahkamah Konstitusi mengizinkannya tidak cuti dengan konsekuensi tidak ikut kampanye.

Widodo mengatakan pemerintah telah memberikan aturan yang tepat soal kebijakan kewajiban cuti ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Pasalnya, kata dia, pemerintah telah mengantisipasi apabila terjadi kekosongan kekuasaan. Hal ini telah disusun setiap petahana yang hendak maju kembali dalam pilkada, khususnya dalam hal cuti.

"Termasuk soal mengantisipasi kekosongan kekuasaan dalam menjalankan roda pemerintahan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengangkat pejabat daerah," tuturnya.

Menurut Widodo, jika dalam contoh Gubernur DKI Jakarta dan wakilnya, serta Sekretaris Daerah secara bersamaan ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pilkada, ia memastikan pemerintah akan mempertimbangkan secara saksama. Pemerintah dipastikan akan memilih seseorang yang mampu dam mumpuni dalam menjalankan tugas kepala daerah.

"Maka gubernur tidak usah khawatir berlebihan atas tugas apa yang telah menjadi agenda sebelumnya. Termasuk pembahasan APBD karena, dalam hal ini, pasti pemerintah menyiapkan aparatur terbaik dalam menjabat Gubernur DKI Jakarta," katanya.

Berdasarkan undang-undang, jika Ahok telah ditetapkan sebagai calon, ia harus cuti selama kurang-lebih empat bulan. Masa itu terhitung sejak 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Ahok sendiri merasa tidak dirugikan dalam pilkada DKI mendatang apabila ia tidak harus berkampanye.

Ahok mengatakan tidak bisa mengajukan cuti lantaran saat masa kampanye bertepatan dengan penyusunan APBD 2017. Menurut Ahok, jika dia dipaksa mengajukan cuti, hal itu akan membahayakan pembahasan anggaran, yang mencapai Rp 70 triliun.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

14 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

17 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

38 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

53 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

56 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya