Sara Connor, saat mengikuti rekontruksi pembunuhan polisi di pantai Kuta, Bali, 31 Agustus 2016. David Taylor, membunuh polisi dengan menggunakan botol bir. AP/Firdia Lisnawati
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Denpasar saat ini masih merampungkan berkas untuk kasus pembunuhan terhadap Ajun Inspektur Dua Wayan Sudarsa. Dua tersangka kasus tersebut adalah Sara Connor (warga negara Australia), 45 tahun, dan David James Taylor (Inggris), 34 tahun.
"Kami merencanakan Senin sudah mengirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum tahap satu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Komisaris Reinhard Habonaran Nainggolan di kantornya, Jumat, 2 September 2016.
Reinhard menambahkan, kepolisian sudah berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar. "Dari pihak jaksa yang ikut rekonstruksi di sana, mereka sangat yakin bahwa dua tersangka itu diduga melakukan perbuatan itu terhadap korban," ujarnya.
Polisi berpangkat melati satu itu menegaskan, saat rekonstruksi pihak jaksa sudah sepaham dengan kepolisian. "Mudah-mudahan tidak terlalu lama, berkas perkara bisa kami limpahkan beserta barang buktinya," katanya.
Reinhard optimistis pada hari ke-20 sudah bisa melimpahkan berkas. "Kami upayakan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelimpahan tahap kedua harus ada P-21 dulu. Jadi, kami kirim berkas hari Senin, kemudian diteliti oleh jaksa," tuturnya.
Pasangan kekasih Sara Connor dan David James Taylor sejak Sabtu, 20 Agustus 2016, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar atas kasus pembunuhan terhadap polisi Aipda Wayan Sudarsa. Kasus pembunuhan yang menimpa anggota Unit Lalu Lintas Polsek Kuta itu terjadi pada Rabu, 17 Agustus 2016, sekitar pukul 01.15 Wita, di Pantai Kuta, tepatnya di depan Hotel Pullman. Pada pukul 03.00 Wita Aipda Wayan Sudarsa ditemukan tewas.