Revisi UU ITE, Pemerintah Atur Cyber Bullying

Reporter

Editor

Erwin prima

Jumat, 2 September 2016 01:45 WIB

Cyber bullying

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam draf revisi UU ITE tersebut, pemerintah akan memasukkan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai cyber bullying.


Panitia Kerja Revisi UU ITE juga menyepakati penahanan tersangka pelanggaran UU ITE bisa dilakukan saat sudah ada keputusan pengadilan tetap.

"Dalam UU ITE yang baru nanti, aparat hukum tidak bisa menahan tersangka penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Hukuman hanya boleh dilakukan jika sudah ada keputusan pengadilan tetap," kata Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henri Subiakto dalam keterangan resminya, Kamis, 1 September 2016.


"UU ITE yangg baru juga mengatur cyber bullying atau menakut-nakuti dengan informasi elektronik sebagai ekstensi Pasal 29," tambahnya.


Menurut Henri, substansi draf revisi UU ITE akhirnya rampung dibahas setelah melewati dua kali rapat kerja dan lima kali rapat panja dengan DPR. Henri mengatakan, pemerintah bersama panja telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU ITE pada 30 Agustus lalu. "Pembahasan di tingkat panja sudah selesai. Sekarang tinggal pembahasan di tingkat tim perumus," ujarnya.

Henri yang merupakan Ketua Tim Antar Kementerian untuk pembahasan revisi UU ITEtersebut pun menyatakan penghargaannya kepada seluruh anggota tim, baik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaaan, Kementerian Hukum dan HAM, tim ahli hukum, ahli teknologi dan informasi, ahli bahasa, serta anggota panja dari DPR. "Semoga UU ITE yang baru nanti lebih bermanfaat dan melindungi masyarakat di dunia maya," tuturnya.

Henri berharap, pada akhir September ini, draf revisi UU ITE dapat disahkan menjadi undang-undang. "Proses selanjutnya adalah naskah dirapikan oleh tim perumus dalam dua minggu ke depan. Diharapkan, akhir September naskah tersebut sudah bisa ditetapkan menjadi UU," katanya.


Adapun beberapa substansi dalam pembahasan revisi UU ITE yang telah disepakati pemerintah dan DPR adalah sebagai berikut:

- Menurunkan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari 6 tahun menjadi 4 tahun sehingga tidak ada potensi untuk dilakukan penahanan
- Menegaskan bahwa pidana penghinaan atau pencemaran nama baik adalah delik aduan
- Menegaskan bahwa ketentuan pidana penghinaan atau pencemaran nama baik pada UU ITE adalah merujuk pada Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Menegaskan bahwa pidana pengancaman atau pemerasan merujuk pada Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP
- Menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan dan menakut-nakuti secara pribadi pada Pasal 29, yakni dari 12 tahun menjadi 4 tahun
- Mengharmoniskan ketentuan penangkapan-penahanan serta penggeledahan-penyitaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Memasukkan ketentuan cyber bullying atau perundungan di dunia siber sebagai pidana Pasal 29

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

2 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

6 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.

Baca Selengkapnya

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.

Baca Selengkapnya

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.

Baca Selengkapnya

Waspada, Ini 6 Jenis Cyber Crime yang Paling Sering Terjadi

14 Desember 2023

Waspada, Ini 6 Jenis Cyber Crime yang Paling Sering Terjadi

Cyber crime semakin meningkat seiring perkembangan teknologi digital. Meskipun memberikan kemudahan, kemajuan teknologi juga membawa risiko besar.

Baca Selengkapnya

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

1 Desember 2023

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya