Ariesman Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Kata Ahok

Reporter

Kamis, 1 September 2016 18:59 WIB

Dua terdakwa kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja (kedua kanan) dan asisten pribadinya Trinanda Prihantoro (kanan) berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 1 September 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok enggan mengomentari vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. "Saya enggak tahu, itu urusan hakim," katanya di Balai Kota, Kamis, 1 September 2016.

Ariesman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhi Ariesman hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Eks Dirut Podomoro Land Ariesman Widjaja Divonis 3 Tahun Bui

Adapun pertimbangan yang meringankan hukuman Ariesman adalah ia sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum, dan memberikan kontribusi kepada DKI Jakarta.

Menurut Ahok, Ariesman merupakan salah satu pengembang yang paling berkomitmen dalam membayar kontribusi di Jakarta. Beberapa pembangunan di Jakarta ditengarai mendapat bantuan dari Agung Podomoro Land (APL). "Kamu lihat enggak (rumah susun) Daan Mogot, Muara Baru yang mau ke Waduk Pluit itu, kan, kontribusi mereka," katanya.

"Makanya saya juga heran kenapa mereka mau membatalkan (reklamasi), orang dia udah bayar (kontribusi),” tutur Ahok.

Baca: Ariesman Divonis 3 Tahun Bui, Pengacara: Ini Tak Masuk Akal

Pertimbangan yang memberatkan Ariesman adalah perbuatan yang dilakukannya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hukuman untuk asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro, lebih ringan. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Ariesman dan Trinanda terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1-a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Keduanya terbukti secara bersama-sama menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar. Pemberian itu dimaksudkan untuk memuluskan pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta.

LARISSA HUDA | MAYA AYU PUSPITASARI

Baca Juga:
Prostitusi Gay Anak Online, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru
Resmi, Gatot Brajamusti dan Istri Ditahan, Siapa Pemasok Barang Buktinya?

Berita terkait

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

2 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

38 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

52 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

55 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

56 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya