Rohadi Dikenai Pasal Pencucian Uang Juga

Reporter

Editor

Pruwanto

Kamis, 1 September 2016 01:28 WIB

Saipul Jamil menunggu dimulainya sidang praperadilan kasus suap Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 28 Juli 2016. TEMPO/Auzi Amalia

TEMPO.CO, Jakarta - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, ditetapkan sebagai tersangka kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, ia menjadi tersangka tindak pencucian uang karena dianggap melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016.

Priharsa mengatakan Rohadi diduga mengalihkan, membelanjakan, dan menukarkan mata uang atau surat berharga harta kekayaannya. Tindakan itu diduga bertujuan menyamarkan asal-usul aset milik tersangka.

“Sampai saat ini masih dilacak asetnya,” kata Priharsa. “Dugaan-dugaan awal ada, tapi dalam proses penyidikan ini perlu dicari bukti-bukti yang berkesesuaian, tidak semata-mata bersandar pada satu info atau satu kesaksian. Itu yang sedang dilakukan penyidik.”

Penetapan tersangka pencucian uang tersebut menambah panjang pasal yang akan dijeratkan kepada Rohadi dalam perkara tindak pidana korupsi. Rohadi, selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Bekasi, telah ditetapkan sebagai penerima suap dalam kasus Saipul Jamil. Ia disangka menerima duit Rp 250 juta dari pengacara Saipul Jamil untuk membantu meringankan putusan.

Jeratan lain adalah gratifikasi. KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu. Ia diduga melanggar Pasal 12-a atau Pasal 11 atau Pasal 12-b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Rohadi, Panitera PN Jakarta Pusat, Jadi Tersangka Gratifikasi

Gratifikasi ini diduga ada kaitannya dengan perkara yang diurus Rohadi di Mahkamah Agung. Tapi, apa perkara tersebut dan bagaimana modusnya, KPK belum mengungkap. KPK, kata Priharsa, masih menguatkan bukti dan mendalami dugaan gratifikasi ataupun temuan uang sebesar Rp 700 juta dalam mobil Rohadi.

Keluarga Rohadi saat ini masih keberatan atas penetapan tersangka penerima suap kasus pencabulan artis Saipul Jamil. Anak Rohadi, Riyan Seftriadi, melalui kuasa hukum Tonin Tachta Singarimbun, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Tonin, penetapan tersangka Rohadi tidak memenuhi ketentuan alat bukti. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan praperadilan dari Rohadi dan kakak Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah.

Baca: Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Rohadi Digelar

LANI DIANA | EGI | PRU

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

10 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

11 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

12 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

17 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya