TEMPO Interaktif, Mamuju: Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan menerima permohonan banding Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Barat. Salinan putusan banding telah dilayangkan. “Saya baru terima putusan banding ini kemarin” kata Ketua KPUD Sulawesi Barat, Muhammad Jamil Barambangi, Rabu siang.Dengan putusan ini pengadilan mewajibkan pasangan Oentarto-Nadjamuddin untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp 250 ribu. Sehingga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ini dipastikan tidak dapat mengikuti pemilihan kepala daerah itu pada 20 Juli mendatang. Oentarto-Nadjamuddin melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sfiyan, menyatakan akan menempuh upaya kasasi. Sebagaimana diketahui kasus gugatan hukum antara pasangan Oentarto-Nadjamuddin bermula dari putusan KPUD yang membatalkan pasangan ini dari bursa calon gubernur.Pasangan calon dibatalkan menyusul laporan dari Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Waliuddin Ambo May, yang merasa tidak pernah menandatangani surat dukungan kepada pasangan Oentarto-Nadjamuddin.Pembatalan itu berbuah gugatan hukum. Sidang dilakukan secara maraton. Pada 14 Juni, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju mengabulkan gugatan Oentarto-Nadjamuddin. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan KPUD segera menjalankan semua putusan dalam tempo 8 hari sejak putusan itu dibacakan, meski pihak tergugat mengajukan upaya banding.Rupanya putusan Pengadilan Negeri Mamuju tidak diindahkan KPUD. Alasannya masih menunggu putusan banding. Sikap KPUD membuat kubu Oentarto-Nadjamuddin berang. Somasi pun dilayangkan. Pengadilan Negeri Mamuju juga mengajukan persetujuan eksekusi atas putusannya, tapi ditolak oleh pengadilan tinggi. Tahap selanjutnya, Pegadilan Tinggi Sulawesi Selatan mengabulkan permohonan banding KPUD. Atas putusan tersebut pasangan Oentarto-Nadjamuddin menyatakan akan menempuh upaya kasasi. Anwar Anas