Nurhadi Memenuhi Panggilan Penyidik KPK untuk Diperiksa, 24 Mei 2016. TEMPO/Maya Ayu
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera memeriksa empat anggota polisi yang menjadi bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. "Kami sudah berkoordinasi, komitmennya dalam minggu-minggu ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam acara Festival Anak Jujur, Ancol, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016.
Tiga dari empat polisi itu berpangkat brigadir. Mereka adalah Fauzi Hadi Nugroho, Dwianto Budiawan, dan Ari Kuswanto. Adapun satu lagi adalah Inspektur Dua Andi Yulianto.
Awalnya, KPK memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno, Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga. Doddy diduga telah menyuap sekretaris dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Namun pemeriksaan terhadap keempatnya kini beralih untuk kepentingan penyelidikan terhadap Nurhadi. Bekas Sekretaris Mahkamah Agung itu terindikasi melakukan beberapa perbuatan melawan hukum.
Salah satu perkara yang diduga melibatkannya adalah suap yang diduga dilakukan Lippo Group kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Dalam perkara itu, Nurhadi diduga sebagai promotor.
Nama Nurhadi sering disebut sejak KPK menemukan duit Rp 1,7 miliar di dalam rumahnya. Selain itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga perkara Lippo.