Balikpapan Siapkan Segi Tiga Emas Kawasan Ekonomi  

Reporter

Selasa, 30 Agustus 2016 12:52 WIB

Ilustrasi pelabuhan peti kemas. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menyiapkan segi tiga emas kawasan ekonomi di wilayah Indonesia timur. Hal itu dilakukan dengan cara menjalin kerja sama ekonomi dengan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dan Palu, Sulawesi Tengah. “Kami memang berniat menyiapkan kerja sama segi tiga emas ekonomi di Indonesia timur,” kata Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Selasa, 30 Agustus 2016.

Menurut Rahmad, Balikpapan merupakan kota besar yang menjadi barometer pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Balikpapan juga menjadi satu satunya kota di Kalimantan yang memiliki bandar udara dan pelabuhan laut internasional. “Kerja sama ekonomi bisa terjalin di antara tiga kota dalam men-support pertumbuhan ekonomi Balikpapan,” ucapnya.

Rahmad mencontohkan pemenuhan kebutuhan sembako penduduk Balikpapan yang bergantung sepenuhnya pada daerah lain. Kendala arus distribusi barang membuat melambungnya harga sembako dari luar daerah. Akibatnya, harga sembako menjadi mahal, yang berdampak pada peningkatan inflasi di Balikpapan. “Kita kurang memaksimalkan potensi daerah lain, seperti Mamulu dan Palu yang memiliki kekayaan alam, yakni hasil pertanian, perikanan, dan pertambangan,” ujarnya.

Rahmad mendorong perizinan pengoperasian pelabuhan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri di Balikpapan. Pelabuhan tradisional itu menjadi alternatif jalur suplai distribusi sembako antarwilayah di segi tiga emas.

Ketua Asosiasi Terminal Khusus Indonesia Naldy Harun menjelaskan, pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin sementara pelabuhan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.

Naldy menuturkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menetapkan empat kriteria kelengkapan izin, yakni akte notaris, NPWP, studi kelayakan dan rekomendasi kantor kesyahbandaran otoritas pelabuhan (KSOP) setempat. “Masih banyak di antara pemilik pelabuhan yang belum tahu kemudahan izin sementara,” katanya.

Menurut Naldy, Kementerian Perhubungan menetapkan Agustus ini menjadi batas akhir pengurusan izin pelabuhan khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri. KSOP tidak akan memberi izin berlayar kapal bagi pelabuhan tradisional yang belum kantongi izin. “Jangan salahkan saat KSOP tidak memberi izin berlayar,” ucapnya.

Kepala KSOP Balikpapan Herry Tondang berujar, sejumlah pelabuhan sudah mengajukan pengurusan izin sementara. Masing-masing pelabuhan mengajukan pengurusan izin sementara kepada provinsi agar diteruskan ke Kementerian Perhubungan. “Kami menyampaikan pelabuhan yang mengurus izin sementara kepada Kementerian Perhubungan,” tuturnya.

Perairan laut Balikpapan, kata Herry, menjadi jalur lalu lintas sebanyak 7.000 kapal per tahun. Terdapat lima terminal utama Balikpapan yang melayani kapal tujuan dalam dan luar negeri. Perairan Balikpapan menjadi jalur alur laur kepulauan Indonesia (ALKI) II, sehingga padat oleh kapal. “Pelabuhan Balikpapan melayani pelayaran dengan tujuan 15 negara dunia dan seluruh pelabuhan utama di Indonesia.”

S.G. WIBISONO






Advertising
Advertising



Berita terkait

Korea Utara Kirim Utusan ke Iran, Apa yang Dibahas?

3 hari lalu

Korea Utara Kirim Utusan ke Iran, Apa yang Dibahas?

Korea Utara mengirim delegasi ke Iran utnuk pertama kalinya sejak 2019. Selain ekonomi, keduanya diperkirakan akan menjalin kerja sama militer.

Baca Selengkapnya

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

46 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Jokowi ke KTT ASEAN-Australia, Akan Dorong Kerja Sama Ekonomi, Transisi Energi dan Transformasi Digital

54 hari lalu

Jokowi ke KTT ASEAN-Australia, Akan Dorong Kerja Sama Ekonomi, Transisi Energi dan Transformasi Digital

Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada pagi hari ini, Senin, 4 Maret 2024, bertolak ke Melbourne, Australia.

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Luar Negeri Malaysia

6 Februari 2024

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Luar Negeri Malaysia

Tiga isu dibahas dalam pertemuan Jokowi dan Menteri Luar Negeri Malaysia baru.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Presiden Tanzania Buka Negosiasi LNG dan Investasi Pupuk

25 Januari 2024

Jokowi Minta Presiden Tanzania Buka Negosiasi LNG dan Investasi Pupuk

Jokowi menyoroti lagi langkah Pertamina terkait akuisisi Wentworth Resources oleh Maurel & Prom (M&P) tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sambut Presiden Tanzania di Istana Bogor, Bincang Santai hingga Tanam Pohon

25 Januari 2024

Jokowi Sambut Presiden Tanzania di Istana Bogor, Bincang Santai hingga Tanam Pohon

Jokowi dan Samia Suluhu Hassan berjalan ke halaman depan Istana. Kedua pemimpin negara itu menyaksikan upacara penyambutan kunjungan kenegaraan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Lawatan Presiden Tanzania di Istana Bogor

25 Januari 2024

Jokowi Terima Lawatan Presiden Tanzania di Istana Bogor

Ini merupakan kunjungan balasan atas anjangsana Jokowi ke Tanzania tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya