Pengadilan Mulai Sidang Kasus Penganiayan Wartawan
Reporter
Editor
Senin, 10 Juli 2006 19:43 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:Pengadilan Negeri Surabaya, Senin sore tadi menyidang kasus penganiayaan wartawan oleh anggota satuan pengamanan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Surabaya.Insiden itu menimpa kontributor ANTV, Moch. Sandi Irwanto dan kontributor TPI Andreas Wicaksono pada 24 April lalu. Sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB namun molor hingga tiga jam. Sidang dipimpin Ketua Majelis hakim Haribertus Mudjito menghadirkan dua tersangka yakni Edi Susilo dan Mujiadi. Jaksa penuntut Asri Susiantina mendakwa tersangka ,melanggar Pasal 351 junto Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berat yang disertai pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim mempersilakan tersangka mengajukan pembelaan. Kuasa hukum terdakwa Piet Suharto dan Sudjino meminta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan. Dalam waktu yang sama gugatan perdata sebanyak 42 wartawan kepada rektor UPN Veteran juga mulai disidangkan. Dalam materi gugatannya 42 wartawan menuntut agar rektor selaku institusi UPN meminta maaf melalui media massa cetak dan elektronik selama satu minggu. Penggugat juga meminta ganti rugi imaterial senilai Rp 254.200.600. Uang tersebut untuk mengobati trauma psikologis, kelelahan fisik, menghambat akses informasi, luka penganiayaan, dan sebagai kompensasi tidak bisa bekerja selama beberapa hari karena kamera rusak.Kukuh S Wibowo