Nur Alam Paksakan Lahan untuk PT Anugrah Harisma Barakah

Reporter

Minggu, 28 Agustus 2016 10:08 WIB

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. ANTARA/La Ode Masrafi

TEMPO.CO, Kendari - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dinilai paling bertanggungjawab terhadap pencadangan lahan konsesi untuk perusahaan pertambangan nikel, PT Anugrah Harisma Barakah. Dalam memberikan lahan seluas 3.024 hektare di lintas kabupaten, yakni di Kecamatan Talaga, Kabupaten Buton dan Pulau Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Nur Alam terkesan memaksakan kehendaknya.


Hal itu dikemukakan oleh mantan Bupati Bombana Atiku Rahman. Artiku menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Markas Kepolisian Resor Kota Bau-bau, Sabtu sore, 27 Agustus 2016, sekitar pukul 17.30 Wita.


Atiku menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam pemberian ijin kepada PT Anugrah Harisma Barakah (PT AHB). Kepada penyidik dia mengatakan Nur Alamlah yang paling bertanggung jawab atas proses ijin pencadangan wilayah tambang PT AHB.


Menurut Atiku, pada 2011 dia bertemu Nur Alam di Jakarta. Pertemuan dilakukan di sebuah hotel. Nur Alam meminta Atiku membuat keterangan keabsahan operasi penambangan PT AHB. “Saya tolak. Tidak saya tanda tangani. Selain itu, juga saya sudah tidak menjabat bupati,” katanya kepada wartawan.


Atiku menjelaskan, PT AHB melanggar aturan karena melakukan penambangan di lahan PT Inco yang saat itu belum diciutkan kawasanya. Dia pernah meminta Kepala Dinas Pertambangan Cecep Trisnajayadi agar izin PT AHB dibatalkan. Atiku juga menyurati Nur Alam pada 31 Desember 2009. “Tapi malah tetap ditambang oleh PTAHB,” ujar Atiku.


Advertising
Advertising

Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, pada 25 Oktober 2010 PT Inco resmi melepaskan lahanya seluas 3.000 hektare di Pulau Kabaena berdasarkan keputusan Kementerian ESDM. Selain itu, Nur Alam pernah digugat oleh PT Prima Nusantara Sentosa terkait tiga surat keputusan Nur Alam. Gugatan dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari.


Salah satunya SK Nomor 828 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2008. Beleid Nur Alam itu perihal pencadangan kawasan tambang PT AHB yang diduga tidak seusuai aturan. Saat itu, PT Prima Nusantara Sentosa yang mengelola lahan di Pulau Kabaena itu.


Sesuai salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Kendari tertanggal 10 Juni tahun 2011, SK Nomor 828 yang dikeluarkan Nur Alam pada 31 Desember 2008 sudah menabrak ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.


Selama tiga hari berturut-turut, sejak 24 sampai 26 Agustus 2016, penyidik KPK berada di Kendari guna melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi. Mereka terdiri dari pejabat dan staf Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Bombana hingga kabupaten Kolaka Utara.


Sabtu kemarin penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan Markas Polres Kota Bau-bau. Selain Atuku, juga diperiksa enam orang. Termasuk pula pejabat Pemerintah Kabupaten Buton. Seluruh pemeriksaan terkait kasus Nur Alam yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa sore, 23 Agustus 2016.


ROSNIAWANTY FIKRI


Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

6 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

8 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

9 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

10 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

18 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

20 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

21 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

21 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

21 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya