Polisi Siap Hadapi Gugatan Kuasa Hukum Saksi Rahmat Hidayat

Reporter

Editor

Selasa, 5 Agustus 2003 16:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Makbul Padmanegara menyatakan pihaknya siap melayani gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Rahmat Hidayat, satpam apartemen cemara yang ditangkap dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu pada sidang kasus Tommy Soeharto. "Gugatan praperadilan kan untuk membuktikan tindak polisi menangkap Rahmat benar atau tidak. Kenapa harus gelisah?" katanya kepada pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/4). Menurut Kapolda, pihaknya telah bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Rahmat, kata dia, telah memenuhi syarat untuk ditangkap. “Polisi telah memiliki sejumlah bukti memberikan keterangan palsu di sidang Tommy (Rabu, 10/4), memungkiri tanda tangan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan menerima suap dari pengacara Tommy. Namun, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/4), Ida Safrida, istri Rahmat Hidayat, memungkiri suaminya menerima suap Rp 2 juta dari Elza Syarief, pengacara Tommy, seperti yang dituduhkan polisi. Uang Rp 30 ribu yang dijadikan barang bukti, kata Ida, adalah gaji Rahmat sebagai satpam Apartemen Cemara. "Gaji suami saya cuma Rp 500 ribu. Waktu saya periksa dompetnya hanya ada Rp 30 ribu," kata Ida dengan suara bergetar. Padahal, Rabu (17/4) kemarin, usai diperiksa tim penyidik Polda Metro, kepada wartawan Rahmat mengaku disuruh Elza Syarief agar tidak mengakui tanda tangan di BAP saat sidang. Elza juga menyuruhnya bersama Tatang Sumantri untuk menghadap Elza di kantornya dan menerima uang masing-masing Rp 2 juta. Elza yang memungkiri menyuap Rahmat, Senin (15/4) mengatakan gaji Rahmat di atas Rp 1 juta. "Ngapain saya ngasih cuma Rp 2 juta," katanya. M Halimin, ayah Rahmat, yang mendampingi Ida Safrida, saat jumpa pers juga mengaku dipaksa polisi untuk menandatangani BAP penangkapan Rahmat. Rahmat ditangkap polisi di rumah di Ciledug pada Minggu (14/4) dinihari. Halimin mengaku disuruh polisi untuk membujuk Rahmat agar menyerahkan diri. Senada dengan Ida, Halimin mengaku tak tahu jika anaknya menerima suap. Gugatan praperadilan dilayangkan tim kuasa hukum Rahmat ke Pengadilan Negeri Jakarata Selatan, Selasa (16/4). Nudirman Munir tetap berpegang pada pasal 174 KUHAP tentang prosedur penangkapan Rahmat yang menurutnya harus seizin majelis hukum. Alasannya, Rahmat sedang menjalani persidangan kasus Tommy. Namun, praktisi hukum Farhat Abbas menilai tindakan polisi sudah benar. "Rahmat sudah cukup bukti melakukan tindak pidana untuk ditangkap, sehingga tidak perlu seizin majelis hakim," kata Farhat di Mapolda Metro, Kamis (18/4). Farhat datang ke Mapolda karena diminta oleh Kepala satua Reserse Tindak Pidana Korupsi Anton Wahono untuk memberikan masukan soal penangkapan Rahmat pada polisi. Suami penyanyi Nia Daniaty ini, rencananya akan jadi tim kuasa hukum Kapolda dalam persidangan praperadilan nanti. Henry Yosodiningrat, pengacara kawakan yang juga dikenal sebagai Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) juga diminta memperkuat tim kuasa hukum Kapolda. "Tapi semuanya tergantung keputusan Kapolda, kami baru diminta memberikan masukan," katanya. (Bagja Hidayat)

Berita terkait

Elon Musk Disebut-sebut Akan ke Denpasar Bali untuk Resmikan Starlink

52 menit lalu

Elon Musk Disebut-sebut Akan ke Denpasar Bali untuk Resmikan Starlink

Ini akan menjadi kunjungan langsung pertama Elon Musk ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

4 Cara Download Video Capcut Tanpa Watermark Secara Mudah

2 jam lalu

4 Cara Download Video Capcut Tanpa Watermark Secara Mudah

Ada beberapa cara download video CapCut tanpa watermark yang bisa Anda coba. Lebih praktis, Anda bisa melakukannya di aplikasi langsung.

Baca Selengkapnya

Status Erupsi Gunung Ibu Naik ke Level Awas, BNPB Percepat Penanganan Darurat Bencana

2 jam lalu

Status Erupsi Gunung Ibu Naik ke Level Awas, BNPB Percepat Penanganan Darurat Bencana

BNPB mengirimkan tim dan logistik untuk penanganan darurat bencana erupsi Gunung Ibu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Bawa Cairan ke Dalam Pesawat Pahami Aturan 3-1-1

2 jam lalu

Bawa Cairan ke Dalam Pesawat Pahami Aturan 3-1-1

menurut Transportation Security Administration atau TSA wisatawan harus mengikuti aturan 3-1-1 saat membawa cairan dalam hand luggage di pesawat

Baca Selengkapnya

Cemburu dan Suka Menguntit, Ciri Pasangan Obsesif dan Bikin Tak Nyaman

3 jam lalu

Cemburu dan Suka Menguntit, Ciri Pasangan Obsesif dan Bikin Tak Nyaman

Sikap terlalu berlebihan kepada pasangan bisa berubah menjadi obsesi yang negatif dan justru membuat Anda merasa tidak nyaman.

Baca Selengkapnya

Mengenali Jenis-Jenis Earphone

3 jam lalu

Mengenali Jenis-Jenis Earphone

Banyak model earphone, kabel dan nirkabel

Baca Selengkapnya

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

3 jam lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Golkar: Dukungan KIM untuk Khofifah - Emil Dardak Cukup untuk Pilgub Jatim 2024

3 jam lalu

Golkar: Dukungan KIM untuk Khofifah - Emil Dardak Cukup untuk Pilgub Jatim 2024

Airlangga mengatakan selain Golkar, dukungan untuk Khofifah dan Emil di Pilkada Jawa Timur juga datang dari partai pendukung Prabowo lainnya.

Baca Selengkapnya

10 Orang Terpintar di Dunia Berdasarkan Skor IQ, Bukan Albert Einstein

3 jam lalu

10 Orang Terpintar di Dunia Berdasarkan Skor IQ, Bukan Albert Einstein

Berikut ini deretan orang terpintar di dunia berdasarkan skor IQ-nya, ada yang mencapai skor 300, jauh di atas Albert Einstein.

Baca Selengkapnya

Penulis Skenario Tertantang Tulis Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa dari Novel Kontroversial

3 jam lalu

Penulis Skenario Tertantang Tulis Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa dari Novel Kontroversial

Ifan Ismail menulis skenario dari kisah perjalanan spiritual Nidab Kirani dalam film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa yang akan tayang pada 22 Mei 2024 ini.

Baca Selengkapnya