Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (kiri) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Juri Ardiantoro usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, 9 Agustus 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada September 2016. Tjahjo mengatakan rancangan tersebut masih harus dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
"Kami berharap mudah-mudahan pada minggu kedua (September 2016). Kemarin sudah dibahas bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," ucap Tjahjo di kantornya, Jumat, 26 Agustus 2016. Rapat terbatas itu, ujar dia, untuk memperjelas kembali setiap pasal sebelum dibawa ke parlemen.
Ia menyoroti beberapa isu krusial dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu. Menurut dia, banyak hal masih dalam perdebatan, di antaranya sistem pemilu terbuka dan tertutup, masalah kelembagaan, serta persoalan sengketa pemilu. "Konsep kami hanya satu, penguatan Bawaslu. Fokusnya minimaliskan gugatan," ujar Tjahjo.
Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, tutur Tjahjo, RUU Penyelenggaraan Pemilu harus dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama setelah menjadi undang-undang. Ia pun menjamin pemerintah tak akan mengintervensi kedaulatan partai dalam pemilu mendatang. "Itu urusan partai. Bagi pemerintah, yang penting menyiapkan pemilu yang jujur dan adil," katanya.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riyadmadji, berujar, hingga kini, draf RUU Penyelenggaraan Pemilu masih dalam tahap finalisasi. Ia menuturkan RUU ini juga bakal digunakan dalam pemilu serentak 2019.