TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum menahan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan surat keputusan izin pertambangan di Sulawesi Tenggara.
"Kan penyidikan baru dimulai bersamaan penetapan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Tempo, Kamis, 25 Agustus 2016. Nur ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Agustus 2016.
KPK mengungkap perkara izin tambang yang diduga melibatkan Nur Alam tidak lewat operasi tangkap tangan. Penyidik KPK, kata Alex, memulai dengan penggeledahan dan penyitaan.
Baca: Ini Aliran Uang Rp 60 Miliar ke Rekening Gubernur Nur Alam
KPK saat ini masih fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menghitung kerugian negara. Menurut Alex, KPK akan menahan Nur setelah dia menjalani pemeriksaan. "Jadi enggak perlu buru-buru untuk menahannya. Toh enggak akan lari ke mana," ujarnya.
Perkara ini sebenarnya pernah diusut Kejaksaan Agung pada 2012, tapi tidak berhenti di tengah jalan. Nur disinyalir menerima US$ 4,5 juta dari seorang pengusaha bernama Mr Chen. Pria asal Taiwan ini disebut memiliki hubungan bisnis dengan PT Billy Indonesia, perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.
Baca: Berstatus Tersangka, Gubernur Sulawesi Tenggara Tetap Lantik Bupati
Berdasarkan keterangan dari juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu kemarin, penyidik KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nur.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca Juga:
Testimoni Freddy Budiman, BNN Akan Periksa Rohaniwan
Agus Widjojo: Rekonsiliasi Tragedi PKI Tak Terhindarkan