TEMPO.CO, Malang - Kepolisian Resor Malang Kota menangkap tiga orang yang diduga mengeksploitasi anak kandungnya. Tersangka tertangkap saat memerintahkan anaknya bekerja di jalanan menjadi pengamen dan pengemis. "Tak ada unsur kekerasan, murni persoalan ekonomi," kata Kepala Polres Malang Kota Ajun Komisaris Besar Decky Hendarsono, Rabu, 24 Agustus 2016.
Meski begitu, mengeksploitasi anak-anak bekerja di jalanan tetap tidak dibenarkan. Tersangka Hasan mempekerjakan dua anaknya, Maisaroh mempekerjakan seorang anak, dan Kardi mempekerjakan tiga anak. Anak yang dipekerjakan di jalanan berusia antara 8 tahun dan 14 tahun.
Mereka bekerja sejak siang sampai malam hari. Tiga orang tua tersebut mengantar anak-anak itu bekerja di jalanan. Rata-rata setiap anak mendapat uang ratusan ribu saat bekerja di jalanan. "Jika setoran kurang, mereka dipaksa kembali bekerja di jalanan."
Polisi juga tengah mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan ada jejaringnya. Para pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara akibat menelantarkan dan mengeksploitasi anak-anak.
Polisi meminta bantuan pemerintah dan lembaga pemerhati anak untuk mendampingi para korban. Selain itu, polisi bekerja sama dengan Pemerintah Kota Malang untuk mengatasi masalah eksploitasi anak.
Untuk memberikan perlindungan kepada anak, polisi juga membuat program Save Our Children, program di bawah komando Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mengungkap eksploitasi dan perdagangan anak. Polisi pun bekerja sama dengan Women Crisis Center (WCC) Dian Mutiara.
"Korban akan ditampung di WCC," kata Ketua WCC Dian Mutiara Sri Wahyuningsih.
WCC bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan dalam menangani perkara itu. "Banyak perkara yang melibatkan anak dan perempuan di Kota Malang ini," ujar Sri.