TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Detention Studies (CDS) Ali Aranoval mengungkapkan bahwa hukuman bagi para narapidana korupsi masih sangat lemah. Dari 3.046 narapidana korupsi, hanya 3 orang yang dijatuhi hukuman seumur hidup. “Itu karena politik hukumnya enggak jelas,” kata dia kepada Tempo di kantornya, Rabu, 24 Agustus 2016.
Menurut Ali Aranoval, dengan angka itu, artinya hanya 1,73 persen koruptor yang mendapat hukuman berat. Angka itu dihimpun hingga 11 Agustus 2016 dari 310 rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
Ali menilai arah pemberantasan korupsi di Indonesia masih tidak jelas. Sebab, masih banyak pihak yang bermain suap dan menjadi bisnis di kalangan eksekutif. Ia pun menduga banyak putusan pengadilan terhadap koruptor yang berpotensi menimbulkan korupsi baru.
Menurut penelitian CDS, dari 3.046 koruptor, hanya 50 orang dihukum di atas 10 tahun penjara. Sebanyak 2.672 koruptor hanya dihukum kurang dari 5 tahun penjara. Jika diakumulasi, 2.993 koruptor mendapat hukuman kurang dari 10 tahun. Menurut Ali, hukuman yang ringan tersebut masih dikurangi dengan adanya remisi.
Hingga saat ini, remisi masih dianggap sebagai hak bagi setiap narapidana. Ali menilai bahwa selama remisi dalam peraturan masih disebut hak, pemberantasan korupsi tidak akan berjalan optimal. Ia menyatakan setuju apabila remisi terhadap koruptor dilepaskan dari peraturan, bahkan dihilangkan.