Jaksa: Modus Pencucian Uang Sanusi Tergolong Baru  

Reporter

Rabu, 24 Agustus 2016 19:56 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, saat menjalani sidang perdana Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Agustus 2016. Dalam sidang tersebut jaksa membacakan dakwaan yang menjadikan Sanusi tersangka. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Worotikan, mengatakan pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Mohamad Sanusi tergolong modus baru. Bekas Komisi D DPRD DKI Jakarta itu tak pernah menerima duit mentah. "Sistemnya langsung bayar," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2016.

Ronald menjelaskan, Sanusi diduga tak pernah menerima uang tunai. Penyuap memberi uang kepada Sanusi dengan cara membayar aset yang dibeli darinya. "Kalau tradisional kan uang diterima dulu, tapi kalau yang terjadi di sini tidak. Orang yang ngasih tender itu yang langsung bayarin," katanya.

Baca: Suap Reklamasi, Taufik Siap Jadi Saksi untuk Sanusi

Dalam setiap transaksi, Ronald menemukan fakta bahwa Sanusi tak pernah menggunakan namanya sendiri. Semua pembayaran dilakukan orang lain. "Hitungannya, dia pakai rekening bank. Jadi, semua tercatat meskipun nama terdakwa tidak tercantum," ucap dia. "Tapi orang yang membayarkan itu namanya ada."

Sanusi tercatat memiliki aset senilai Rp 45 miliar yang dibeli dalam rentang waktu 2012 hingga 2015. Angka ini dianggap bombastis jika dibandingkan dengan gaji Sanusi selama menjadi anggota DPR dari 2009 hingga 2016. Jika diakumulasi, total gaji Sanusi sebagai anggota Dewan selama itu hanya mencapai Rp 2,3 miliar.

Baca: Politikus Gerindra Sanusi Didakwa Cuci Uang Rp 45 Miliar

Sebagai pengusaha PT Bumi Raya Properti, akumulasi gaji Sanusi juga tak seberapa jika dibandingkan dengan aset yang dimiliki. Sejak 2009 hingga 2015, total gaji yang diterima Sanusi adalah Rp2,5 miliar.

Ronald menyebutkan Sanusi memiliki delapan aset berupa tanah dan bangunan serta dua kendaraan bermotor. Kepemilikannya beragam. Ada yang atas nama istri, mertua, hingga pegawainya. "Ada juga yang atas nama terdakwa," kata dia.

MAYA AYU PUSPITASARI



Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

8 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

20 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

20 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

22 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

22 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

23 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya