Berbisnis dengan Maling, Bandar Sabu di Bangkalan Terungkap  

Reporter

Rabu, 24 Agustus 2016 14:33 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Bangkalan - Aparat Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menangkap HS, 58 tahun. Warga Dusun Budduk, Desa Macajeh, Kecamatan Tanjung Bumi, ini merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu. "Ditangkap di rumahnya," kata Kepala Polres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Anisullah M. Ridha, Selasa, 24 Agustus 2016.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,8 gram yang dikemas dalam tiga plastik klip, masing-masing seberat 6,09 gram, 2,01 gram, dan 0,76 gram. Juga disita alat isap dan pipet. "Sabu disimpan di atas televisi,” ujar Anisullah seraya menyebut HS sebagai bandar sabu.

Saat digelandang polisi, HS berjalan tertatih-tatih. Pergelangan kakinya bengkak. Bukan karena ditembak polisi, tapi karena terkilir saat berupaya melarikan diri dari kejaran polisi.

Menurut Anisullah, HS diciduk berdasarkan pengakuan SU, 30 tahun. Beberapa hari sebelumnya, warga Desa Macajeh itu kepergok warga saat memasuki pekarangan rumah seorang warga. Pada tengah malam itu SU hendak melakukan pencurian. Lelaki itu kemudian diserahkan ke Kepolisian Sektor Tanjung Bumi, Bangkalan.

Dalam pemeriksaan oleh aparat Polsek Tanjung Bumi, SU mengaku hendak mencuri karena butuh uang untuk membeli sabu. Penyidik Polsek Tanjung Bumi kemudian menggeledah rumah SU. Ditemukan alat isap sabu atau bong. Polisi juga memeriksa urinenya dan dipastikan SU adalah pecandu narkoba.

Polisi menanyakan kepada SU dari siapa ia biasa membeli sabu. SU menyebut nama HS. Aparat Polsek Tanjung Bumi menyerahkan penanganan kasus itu ke Polres Bangkalan. Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan menggerebek rumah HS dan dilakukan penangkapan. "HS bukan hanya bandar, tapi juga pemakai," ucap Anisullah.

Adapun HS mengaku sudah lima tahun berjualan sabu. Seberat 1 gram sabu dibeli seharga Rp 1 juta. Sabu yang dibeli dari bandar lainnya itu kemudian dikemas dalam bungkus klip untuk diecer seharga Rp 200 ribu per paket. "Awalnya hanya iseng, tapi malah kecanduan," tuturnya. Dia juga mengaku kerap merugi karena sebagian besar sabu dikonsumsi sendiri di rumahnya. "Saya ingin sembuh, Pak."

Polisi menjerat HS dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

MUSTHOFA BISRI

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

22 jam lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

1 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

1 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

2 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

2 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

2 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

2 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

2 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya