Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, saat menjalani sidang perdana Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Agustus 2016. Dalam sidang tersebut jaksa membacakan dakwaan yang menjadikan Sanusi tersangka. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mohamad Sanusi hari ini menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sanusi sebagai tersangka suap terkait dengan pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi.
Sanusi mengatakan sudah menerima salinan dakwaan pada pekan lalu. Ia akan menerima seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dari KPK. "Dakwaan kita terima nanti, embuktian saat saksi dipanggil," ucapnya di Pengadilan Tipikor, Rabu, 24 Agustus 2016. Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu mengaku belum memutuskan akan mengajukan eksepsi atau tidak. "Kayaknya enggak deh, tapi Bergantung pada PH nanti. Kalau mereka bilang eksepsi, ya eksepsi" ujarnya.
Dia mengaku bisa memahami dakwaan jaksa penuntut umum. Tapi ia berharap hakim memutuskan berdasarkan fakta yang ada.
Mengenakan kemeja batik, Sanusi datang ke Pengadilan Tipikor didampingi keluarganya. Kakaknya, Wakil Ketua Dewan DKI Muhammad Taufik, juga terlihat di Pengadilan Tipikor. "Harapannya berjalan sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan," tuturnya.
Perkara suap reklamasi terungkap saat Sanusi dicokok KPK pada 31 April 2016. Ia tertangkap tangan menerima duit Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Duit itu diduga diberikan agar anggota Dewan DKI menurunkan besaran kontribusi tambahan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Sanusi, Ariesman, dan karyawan Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro. Belakangan, KPK juga menetapkan Sanusi sebagai tersangka pencucian uang. KPK telah menyita beberapa aset Sanusi yang diduga hasil pencucian uang, di antaranya apartemen di Pulomas, Thamrin Residence, Residence 8, dan di Jakarta Residence.