Pemohon Uji Hukum Pidana: Pencabulan Sesama Jenis Kriminal

Reporter

Selasa, 23 Agustus 2016 18:56 WIB

Ilustrasi pasangan gay. (AP Photo/Don Ryan)

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, khususnya pasal 284, 285, dan 292 KUHP tentang perzinaaan. Rita Hendrawaty Soebagio, selaku pemohon mengatakan perzinaan merupakan sebuah tindakan kriminal yang sudah dilakukan sejak lama. Sebab, hal itu sudah diatur dalam KUHP.

“KUHP memang harus kita pahami. Tolong jangan kemudian seolah-olah kami mengkriminalkan mereka,” kata Rita usai persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 23 Agustus 2016.

Tidak hanya itu, isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) pun bukan lagi kasus baru. Salah satu poin yang perlu diperhatikan, ujar Rita, adalah pencabulan yang dilakukan sesama jenis. Menurutnya, pencabulan sesama jenis termasuk dalam kategori tindakan kriminal.

Dalam pasal 284 KUHP menjelaskan zina sebagai perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang sudah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.


Dalam gugatannya, Rita menekankan agar kata menikah dihapus dalam pasal itu. Sebab, persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang belum menikah pun termasuk zina.

Selain itu, dalam pasal KUHP tentang pemerkosaan pun hanya menjelaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Padahal, menurut Rita, pemerkosaan wanita terhadap wanita atau wanita terhadap laki-laki perlu dijelaskan dalam KUHP itu.

“Ini adalah sebagai bentuk preventif agar norma ini menjadi norma yang hidup di dalam masyarakat. Orang akan jadi hati-hati karena sebenarnya cabul sesama jenis itu enggak boleh,” ujar Rita.

Salah satu saksi ahli dari Universitas Indonesia, Hamid Chalid, menjelaskan permohonan pengujian fokus pada tataran norma. Ihwal penegakan hukum dan konsekuensi yang harus diterima oleh pelaku pencabulan, baik sesama jenis atau lawan jenis, diputuskan oleh hakim.

“Tujuan utama hukum bukan untuk menghukum, tapi menimbulkan rasa takut untuk berbuat. Kita harus mengatakan yang salah itu salah, yang benar itu benar. Soal bagaimana kita menegakkannya itu urusan kedua,” jelas Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Pengembangan dan Kerjasama Universitas Indonesia ini.

LANI DIANA | KUKUH

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

11 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

16 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

17 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

17 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

18 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

22 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya