Terima Gratifikasi, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Reporter

Senin, 22 Agustus 2016 18:07 WIB

Bupati Barru, Andi Idris Syukur, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, 28 Maret 2016. Terdakwa dijerat dalam kasus penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di kabupaten Barru Sulawesi Selatan. ANTARA/Dewi Fajriani

TEMPO.CO, Makassar - Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin, 22 Agustus 2016. Idris dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagai imbalan pemberian izin tambang pada pihak swasta.

"Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang" kata ketua majelis hakim Andi Cakra Alam saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 8 bulan kurungan. Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah menerima sebuah mobil Mitsubhisi Pajero dari PT Bosowa Resource pada 2012.

Putusah hakim sama dengan materi tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim berpendapat bahwa terdakwa meminta diberikan satu unit mobil Pajero sebagai kompensasi penerbitan izin pengelolaan tambang oleh PT Bosowa.

Permintaan itu lalu disetujui oleh pihak Bosowa, namun izin baru keluar tiga bulan setelah mobil tersebut diterima oleh terdakwa. "Pemberian mobil itu sebagai perbuatan gratifikasi," ujar Cakra.

Untuk menyamarkan praktek pemberian mobil, terdakwa meminta Bosowa untuk membuat kwitansi sebesar Rp 350 juta. Kuitansi itu bertujuan seolah-olah mobil telah dimiliki melalui proses jual beli.

Untuk menyembunyikan hasil kejahatannya, kepemilikan mobil diubah melalui balik nama. Sebelumnya kepemilikan mobil itu atas nama karyawan Bosowa Ahmad Manda. Setelah berpindah tangan diubah menjadi Andi Citta Mariogi, istri terdakwa.

Pada 2013, poses kepemilikan mobil itu kembali diubah atas nama Andi Mirza Riogi Idris, anak terdakwa. Mobil lalu dimodifikasi dengan mengganti veleg dan diubah catnya menjadi hitam.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hakim juga membuktikan penerapan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan kasus korupsi," ujar hakim.

Terdakwa diadili lima majelis hakim dalam sidang putusan yang berlangsung sekitar 2 jam itu. Empat hakim anggota lainnya Ibrahim Palino, Bonar Harianja dan dua hakim adhoc, Abdul Razak serta Andi Syukri.

Tiga hakim menyatakan Idris bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi. Adapun hakim adhoc berpendapat lain, bahwa tidak satupun dakwaan jaksa yang terbukti. "Dengan demikian terdakwa harus dibebaskan dari seluruh tuntutan," kata Razak.

Pengacara Idris, Alyas Ismail, menyatakan akan segera mengkaji putusam hakim. Dia belum memastikan untuk mengajukan banding. "Intinya ada dua putusan yang berbeda dari lima hakim," kata Aliyas.

Menurut dia, disentting opinion dari dua hakim adhoc akan menjadi bahan pertimbangan khusus bila pihaknya menyatakan mengajukan banding. Aliyas mengatakan kliennya memang seharusnya bebas karena menilai perbuatan yang dituduhkan jaksa tidak dapat dibuktikan. "Kami punya waktu dua pekan mengajukan banding," kata Aliyas.

ABDUL RAHMAN

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

6 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

8 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

10 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

11 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

12 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

13 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

15 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

19 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya