Ahok Mau Aturan Cuti Kampanye Pilkada Diubah Jadi Begini  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 22 Agustus 2016 12:57 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melihat denah areal Taman Pandang Istana sebelum peresmian di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, 30 Juli 2016. Taman Pandang Istana berada di depan Istana Negara. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan ingin aturan cuti kampanye bagi calon petahana kembali kepada Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah 2012.

Dalam undang-undang tersebut, kata Ahok, setiap calon kepala daerah petahana tidak harus cuti selama empat bulan penuh selama masa kampanye berlangsung. "Iya, kalau mau (kampanye seperti Pilkada DKI 2012)," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 22 Agustus 2016.

Untuk itu, Ahok mengajukan Gugatan Iji Materi atau judicial review atas Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi. Pasal itu menyatakan, petahana baik gubernur maupun wakil gubernur harus cuti kampanye selama sekitar empat bulan.



Baca: Soal Cuti Kampanye, Mendagri Minta Ahok Ikut Aturan Pilkada

Ahok menyebutkan dirinya setuju apabila calon yang ingin berkampanye maka ia harus cuti. Namun, Ahok menilai kewajiban cuti selama empat bulan akan memberatkan dirinya sebagai kepala daerah yang harus menjalani kewajiban. Apalagi, kata Ahok, saat masa kampanye bertepatan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 DKI Jakarta.

"Saya sampaikan kalau Anda mau paksa saya cuti, saya setuju kalau kampanye. Kalau saya enggak mau kampanye? Sekarang lagi mau bahas APBD," kata Ahok.

Dalam pembahasan APBD ini, Ahok mengatakan sedang berdebat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Sementara, Ahok menaruh curiga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) jika tidak diawasi secara langsung.

"Saya khawatir TAPD saya main mata nih kalau saya enggak dipelototin satu-satu. Saya boleh dong kaya dulu, aku pilih enggak kampanye deh selama seminggu itu karena lagi tegang ngurusin APBD," kata Ahok.

Ahok mengatakan dirinya berhak memilih kapan ia bisa memutuskan cuti atau tidak. Saat dia harus ikut berdebat dengan calon lain, maka dia akan cuti. Tetapi, saat berada dalam masa genting dia berhak memilih mengurus APBD. "Kenyataannya (dalam undang-undang saat ini) enggak, saya diperlakukan kayak penantang. Begitu ditetapkan sebagai calon, saya harus libur sampai empat bulan," kata Ahok.

Adapun Yusril Ihza Mahendra mengatakan ia akan melawan Gubernur Ahok, yang menggugat aturan cuti kampanye pilkada ke Mahkamah Konstitusi. "Sebagaimana Pak Ahok, posisi saya sama-sama mempunyai legal standing,baik untuk menguji UU Pilkada maupun maju sebagai pihak terkait," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Agustus 2016.

Menurut Yusril, berdasarkan Undang-Undang Pilkada seorang petahana harus mundur atau cuti ketika memutuskan kembali maju dalam pilkada. Tujuannya, kata dia, agar keadilan ditegakkan dan dijauhkan dari kecurangan. Sebab, jika tidak cuti inkumben akan berpotensi menyalahgunakan kekuasaan dan dana pemerintah.

Yusril juga menilai penolakan Ahok untuk cuti karena membahas APBD sebagai alasan yang dibuat-buat. “Tidak punya basis alasan konstitusional,” ucapnya. Dia meminta Ahok berani bertarung secara kesatria, jujur, dan adil serta menjauhkan diri dari niat buruk untuk memanfaatkan jabatan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta semua calon kepala daerah agar mengikuti aturan dalam pemilihan kepala daerah. Pernyataan Tjahjo ini menanggapi Ahok yang enggan cuti saat kampanye ketika maju dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI pada 2017. Tjahjo juga ingin Ahok mentaati apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya. "Apa pun keputusan MK, harusnya taat. Itu saja kami tunggu," katanya pada Jumat, 12 Agustus 2016.

LARISSA HUDA







Advertising
Advertising

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

7 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

11 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

38 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

53 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

56 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya