Ahok: Masak Popularitas Petahana Mau Dibuat Nol

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 22 Agustus 2016 11:18 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Ahok (kanan), menerima cinderamata saat membuka Festival Palang Pintu 2016 di Kemang, Jakarta, 28 Mei 2016. Diharapkan budaya Betawi tidak punah tergerus zaman melalui acara tahunan ini. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini menghadiri sidang gugatan cuti kampanye pemilihan kepala daerah yang diajukannya di Mahkamah Konstitusi. Ahok yang bakal datang sendiri tanpa didampingi pengacara mengatakan ia kukuh tak ingin cuti saat pemilihan gubernur DKI pada 2017.

"Saya bukan menentang. Sekali lagi ya, saya sepakat dan saya katakan kalau mau kampanye wajib cuti. Tapi jangan paksa saya (kampanye)," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 22 Agustus 2016.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Pasal 70 Tahun 2016 tentang Pilkada diatur tentang syarat cuti kampanye selama empat bulan bagi inkumben baik gubernur maupun wakil gubernur.

Namun, Ahok beralasan bagi inkumben adalah satu kewajiban untuk tetap bekerja dengan baik dalam jabatan yang diembannya. Untuk itu, Ahok mengatakan inkumben tidak boleh disejajarkan dengan penantang baru yang hendak menggaet popularitas dengan memaksa dia untuk harus meninggalkan semua kewajibannya sebagai kepala daerah.

"Masak petahana mau dibikin (popularitasnya) nol kayak penantang. Kalau begitu kenapa enggak dibuat saja aturan petahana lima tahun enggak boleh kerja. Supaya apa? Supaya penantangnya berhasil mengalahkan dia," kata Ahok.

Ahok menuturkan daripada harus memaksa calon inkumben untuk cuti saat masa kampanye, lebih baik Mahkamah Konstitusi menyusun aturan yang jelas bagi inkumben. Misalnya saja, selama masa kampanye tidak boleh menggunakan anggaran dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta. "Kan bisa diliat semua, saya transparan," kata Ahok.

Berdasarkan undang-undang, jika Ahok telah ditetapkan sebagai pasangan calon, ia harus cuti selama lebih-kurang empat bulan lamanya. Masa itu terhitung dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Ahok mengatakan saat masa kampanye itu bertepatan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017. Menurut Ahok, jika dia dipaksa mengajukan cuti maka akan membahayakan pembahasan anggaran yang mencapai Rp 70 triliun.

Hari ini, Ahok akan menyampaikan argumentasinya untuk bisa tidak mengikuti kampanye. Untuk itu, ia akan hadir dalam sidang perdana judicial review atau pengujian Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengenai cuti selama masa kampanye. Permohonan itu diajukan Ahok dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

32 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

32 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

46 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

50 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

51 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

51 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

55 hari lalu

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

14 Februari 2024

Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.

Baca Selengkapnya