TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri Inspektur Jenderal Murad Ismail mengatakan lembaganya sudah mencabut pangkat tituler brigadir jenderal yang pernah diberikan kepada Luhut L. Panjaitan. "Saya diperintah pak Kapolri dan saya kemarin sudah rapat dan kami cabut surat keputusan pangkat tituler itu," kata Murad di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2016.
Luhut adalah pria yang disebut-sebut telah menyelinap ke lokasi Istana Negara saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-71, Rabu, 17 Agustus 2016. Ia mengaku sabagai staf ahli Dewan Pertimbangan Presiden. Pasukan Pengamanan Presiden pun sempat mengamankan Luhut.
Menurut Murad, setelah pencabutan tersebut, secara otomatis pangkat trituler Brigjen buat Luhut sudah tidak ada lagi. Murad juga menegaskan jika Luhut bukan termasuk staf ahli Dewan Pertimbangan Presiden.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tituler artinya pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan seperti tersebut pada gelarnya. Luhut memperoleh pangkat tituler Brigjen sebelum Murad menjadi Kepala Brimob.
Murad tidak ingin menyalahkan pemberian pangkat brigjen tersebut. "Tidak ada yang salah, mungkin karena ketidaktahuan saja," kata Murad.
Meski pangkat tituler Luhut dicabut, Murad mengatakan sampai sekarang Luhut masih menjadi warga kehormatan Brimob Polri. "Ya, dia warga kehormatan," kata Murad.
Ia mengatakan Luhut berjasa pada Brimob karena telah merawat Kepala Korps Brimob pertama, Komisaris Jenderal Muhammad Yasin. "Pak Luhut itu yang jaga pak Yasin sampai meninggal. Pak Yasin kan Bapak Brimob pertama, bapak polisi kami. Jadi Brimob merasa terharu zaman itu mungkin," ujar Murad.
Ia mengatakan karena jasanya itu, Brimob mendapatkan saran agar mengangkat Luhut menjadi warga kehormatan. Tapi karena insiden HUT Kemerdekaan kemarin, kata Murad, anggota kehormatan tidak boleh lagi mendapatkan pangkat tituler dari satuannya, melainkan pangkat tituler harus berasal dari Kepala Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan pangkat tituler hanya bisa diusulkan oleh Kapolri. "Tidak bisa berasal dari satuan," kata Martinus.