Pengadilan Tinggi Surabaya Bebaskan Pengusaha Cabul Sony

Reporter

Jumat, 19 Agustus 2016 18:02 WIB

ilustrasi

TEMPO.CO, Surabaya -Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, membebaskan terdakwa pencabulan anak, Sony Sandra. “Perkara diputus pada 3 Agustus 2016,” kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto di kantornya, Jumat, 19 Agustus 2016.

Putusan ini mementahkan vonis Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang menghukum Soni 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim banding memperberat hukuman Soni yang dijatuhkan PN Kota Kediri, dari sembilan tahun menjadi 13 tahun penjara. "Kami menaikkan vonis terdakwa dari PN Kota Kediri dengan asumsi vonis 10 tahun di PN Kabupaten Kediri tidak perlu lagi."

Menurut Untung, putusan itu didasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama, kasus pencabulan itu terjadi hampir bersamaan. Kedua, PN Kota Kediri dan PN Kabupaten Kediri jaraknya berdekatan. Ketiga, korban pencabulan di PN Kabupaten ternyata didakwakan disetubuhi di wilayah kerja PN Kota Kediri juga.

Mengacu pada pasal 64 KUHP, majelis banding menilai perkara itu semestinya didakwa dengan satu dakwaan di satu pengadilan. "Bukan pasal 65 KUHP seperti yang digunakan jaksa selama ini," kata Untung. Jaksa menganggap perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa masuk dalam beberapa perbuatan.

Dalam pasal 64 disebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan terus menerus (perbuatan berlanjut) dikenai satu hukuman pidana yang terberat. "Apa pidana terberat untuk pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terus menerus? Yaitu 15 tahun kurungan penjara." Namun, kata dia, majelis hakim menilai hukuman 13 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah berat.

Dengan demikian, terdakwa tetap dinyatakan bersalah di PN Kota Kediri dengan pidana 13 tahun. Adapun di PN Kabupaten Kediri dinyatakan bersalah tapi tidak dijatuhi pidana. "Mengacu pada KUHP, itu kan hanya prinsip aturan penjatuhan pidana saja."

Penasehat hukum terdakwa, Sudiman Sidabuke, keberatan dengan penerapan pasal 65 KUHP soal penggabungan perbuatan pidana yang menjadi dasar putusan hakim. Menurut Sudirman, kliennya tak seharusnya diadili di dua pengadilan berbeda. Dengan tindak pidana dan materi pemeriksaan yang sama, seharusnya kasus ini cukup disidangkan di satu pengadilan saja. Kerena itu ia mengajukan banding.


NUR HADI

Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

16 jam lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

6 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

8 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

9 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

22 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

39 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

42 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

47 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

55 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya