Tersangka Perekrut TKI Ilegal di NTT Akui Perbuatannya

Reporter

Kamis, 18 Agustus 2016 22:25 WIB

Para tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang ditahan di Badan Reserse Kriminal Polri. Mereka merekrut tenaga kerja ilegal Indonesia khusus dari wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), 18 Agustus 2016. Tempo/Rezki

TEMPO.CO, Jakarta - Satu dari 14 tersangka tindak pidana perdagangan orang dengan motif penyalur tenaga kerja Indonesia ke luar negeri mengakui perbuatannya. Mereka, yang kini ditahan di Bareskrim Polri, diduga masuk jaringan perekrut tenaga kerja ilegal di Indonesia khusus wilayah Nusa Tenggara Timur.

“Ya, benar,” kata tersangka yang mengaku bernama Yanti di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2016. “Kemarin kami sudah ngomong ke Mabes bahwa ini masih banyak di sana.”

Dia mengatakan 14 tersangka ini hanya segelintir. Tersangka lainnya, kata dia, sebenarnya tidak terlibat, tapi ikut tertangkap polisi. “Saya hanya kenal dengan mereka,” ujarnya.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kasus ini diungkap atas perintah dari Presiden Joko Widodo. Hal itu disampaikan pada 30 Juli 2016, bertepatan dengan peringatan Hari Keluarga Nasional. Jokowi saat itu berada di Kupang. “Presiden telepon saya, saya mendapat instruksi langsung dari Bapak Presiden,” kata Tito.

Kurang lebih dua pekan, polisi menjaring para anggota sindikat ini. “Ada 14 orang yang sudah kami tahan,” tutur Tito. Korban mereka berjumlah 30 orang. Modusnya berbeda-beda. Polisi juga menemukan berbagai pelanggaran untuk proses perekrutan itu. Misalnya masalah paspor yang identitasnya palsu, kelengkapan palsu, pelanggaran imigrasi, bahkan ada korban yang diberangkatkan, tapi dokumennya disusulkan.

Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan tersangka yang berperan sebagai aktor intelektual kasus ini berinisial MD. Dia bekerja sama dengan tersangka EL, pengendali jaringan di Singapura dan Malaysia. Di NTT, EL dibantu tersangka lainnya, TP, MR, NL, dan BN.

Selain di NTT, jaringan ini ada di Jawa Timur. Tersangkanya Y dan S. Lalu, di Jawa Tengah, ada MD, Riau ada GM dan MT, sedangkan jaringan di Medan ada KA, R, dan KH.

Korban yang diselamatkan polisi berjumlah 17. Rinciannya 3 dari Medan, 9 dari Riau, 1 dari Jawa Timur, dan 4 dari Jawa Tengah. “Yang terungkap sekarang ini adalah rencana pengiriman ke Malaysia,” ujar Ari Dono.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 102 ayat (1)-a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Mereka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

REZKI ALVIONITASARI


Berita terkait

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

6 hari lalu

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

Artefak dan barang antik yang dicuri oleh beberapa orang dan dibawa ke Amerika Serikat telah dikembalikan ke Indonesia. Apa itu artefak?

Baca Selengkapnya

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

25 Februari 2024

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Ada 11 Anak-anak tanpa Pendamping dalam Pesawat yang Dilarang Terbang di Prancis

24 Desember 2023

Ada 11 Anak-anak tanpa Pendamping dalam Pesawat yang Dilarang Terbang di Prancis

Sebelas anak di bawah umur tanpa pendamping termasuk di antara 303 penumpang asal India di pesawat yang dilarang terbang di Prancis atas dugaan TPPO.

Baca Selengkapnya

Prancis Larang Pesawat Pembawa 300 Warga India atas Dugaan Perdagangan Manusia

23 Desember 2023

Prancis Larang Pesawat Pembawa 300 Warga India atas Dugaan Perdagangan Manusia

Sebuah pesawat tujuan Nikaragua yang membawa lebih dari 300 penumpang asal India telah dilarang terbang di Prancis atas dugaan "perdagangan manusia"

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Bicara Empat Mata dengan Ketua UNHCR Soal Isu Rohingya di Aceh

13 Desember 2023

Menlu Retno Bicara Empat Mata dengan Ketua UNHCR Soal Isu Rohingya di Aceh

Menlu Retno menyampaikan bahwa UNHCR akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu menyelesaikan masalah pengungsi Rohingya di Aceh.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Banyak Warganya Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kuba: Itu Perdagangan Manusia

15 September 2023

Banyak Warganya Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kuba: Itu Perdagangan Manusia

Kuba mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bertentangan mengenai penggunaan warganya sebagai tentara bayaran dalam perang Ukraina.

Baca Selengkapnya

Kuba Ungkap Perdagangan Manusia untuk Perang Rusia Ukraina

5 September 2023

Kuba Ungkap Perdagangan Manusia untuk Perang Rusia Ukraina

PM Italia Giorgia Meloni Buat Aliansi untuk Atasi Masalah Imigran

24 Juli 2023

PM Italia Giorgia Meloni Buat Aliansi untuk Atasi Masalah Imigran

Dipimpin Perdana Menteri Italia, negara-negara dari Mediterania, Timur Tengah, dan Afrika pada Minggu menyepakati langkah-langkah untuk mencoba memperlambat alur imigran.

Baca Selengkapnya