Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Batu - Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat untuk Keadilan (LBH Peka) Kota Batu melaporkan pemilik akun facebook Pak Brow Tomasoa ke Kepolisian Resor Batu, Kamis 18 Agustus 2016. Terlapor diduga telah menyebarkan kebencian dan pencemaran nama baik Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
"Dia mencaci dan memaki Menteri Pendidikan menggunakan kata kotor yang tak patut disampaikan di sosial media," kata Direktur LBH Peka, Luqman Wahyudi. Terlapor mengunggah pernyataan terkait sekolah sehari penuh yang digagas Muhadjir ke laman grup Facebook Aku Cinta Kota Batu pukul 20.04 WIB, Senin 8 Agustus 2016.
Saat melaporkan ke sentra pelayanan kepolisian Polres Batu, Luqman menyertakan salinan pernyataan Pak Brow Tomasoa di laman facebook. Laporan ini, katanya, juga untuk mengingatkan masyarakat agar tak menggunakan media sosial untuk mencela dan mencemarkan nama baik.
Apalagi pernyataan tersebut di sebuah grup facebook yang diikuti banyak orang. Sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi dan mencemarkan nama baik orang lain. "Ada jaminan kebebasan berpendapat tapi jangan disalahgunakan," katanya.
Dia berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya dengan melacak pemilik akun facebook tersebut. Perkara ini juga dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informastika melalui surat elektronik.
Menurutnya pemilik akun Pak Brow Tomasoa melanggar Pasal 310 juncto Pasal 316 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pemilik akun Pak Brow Tomasoa belum bisa dikonfirmasi tentang tuduhan LBH Peka ini.