Anak Petugas Gereja Jadi Tersangka Perusakan Patung Yesus  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Rabu, 17 Agustus 2016 14:39 WIB

Seorang warga membawa anak melihat patung Bunda Maria dan Yesus Kristus lengkap dengan mahkota duri, yang diukir di kota Maragundon, Manila (12/4). Val Suarez dan saudaranya Oca mulai mematung di lereng bukit bulan lalu untuk memperingati musim Prapaskah. REUTERS/Romeo Ranoco

TEMPO.CO, Klaten - Kepolisian Resor Klaten, Jawa Tengah, menetapkan seorang tersangka dalam kasus perusakan patung rohani, Bunda Maria, dan Yesus, di Gereja Katolik Santo Yusuf Pekerja Gondangwinangun, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara, kami memutuskan pelaku perusakan berinisial R, 21 tahun, putra dari seorang koster (karyawan rumah tangga gereja) di gereja itu," kata Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Faizal pada Selasa sore, 16 Agustus 2016.

Pada Selasa pekan lalu, dua patung rohani di dalam gereja yang berada di Dukuh Minggiran, Desa Plawikan, Kecamatan Jogonalan, itu dirusak orang yang belum diketahui identitasnya. Saat pertama kali ditemukan petugas gereja, patung Yesus setinggi 175 sentimeter dan berat 20 kilogram itu dalam kondisi tertelungkup di lantai. Salah satu tangannya patah.

Adapun patung Bunda Maria setinggi 165 sentimeter dan berat 15 kilogram ditemukan tenggelam di sungai timur gereja dengan ketinggian tebing sekitar 10 meter dan kedalaman air sekitar 30 sentimeter.

Hasil penyelidikan itu mengerucut pada dugaan pelaku adalah R, putra koster Gereja itu. Faizal mengatakan tersangka mengaku merusak dua patung rohani itu karena kesal disuruh membantu pekerjaan ibunya yang berprofesi sebagai guru.

"Pelaku yang baru pulang berobat di Telgalyoso (RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro) itu diminta membantu menyelesaikan tugas ibunya. Dia kesal karena ibunya marah-marah," kata Faizal.

Tersangka R melampiaskan kekesalannya dengan merusak dua patung rohani di samping altar.

Menurut seorang saksi yang sedang memancing di sungai samping gereja, siang itu terdengar suara benda yang jatuh ke air. Saksi itu juga melihat seorang laki-laki mengenakan kaus abu-abu lengan panjang. Setelah menggeledah rumah R, polisi menemukan kaus yang sesuai dengan keterangan saksi. "Setelah melakukan perbuatannya, R juga sempat bercerita pada temannya ihwal perbuatannya," ujar Faizal.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Kendati demikian, R tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHP. "Mulai besok (hari ini) dia kami minta wajib lapor tiap hari.”

Seorang pengurus Forum Dewan Paroki Rayon Klaten yang menolak disebutkan identitasnya, mengatakan pihak gereja telah menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian ihwal kasus perusakan patung rohani itu.

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

6 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

14 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

23 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

23 Januari 2024

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

13 Desember 2023

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

Prabowo singgung Indonesia masih aman, damai, dan terkendali

Baca Selengkapnya

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

29 Oktober 2023

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

Sejumlah peristiwa kriminalitas terjadi sepekan terakhir di Jabodetabek. Ade Armando digugat PDIP, Firli Bahuri, Fortuner tabrak wanita di Kembangan

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

13 Agustus 2023

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

Polres Jakarta Utara menandai Ancol hingga Sunter Agung dengan warna merah di peta kerawanan kejahatan

Baca Selengkapnya

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

4 Agustus 2023

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

Pelaku menganiaya dengan menggunakan ketapel kepada guru SMA itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

16 Juli 2023

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

Terkuaknya kasus mutilasi ini pasca temuan potongan-potongan tubuh manusia total di lima titik Sleman.

Baca Selengkapnya