Pemerintah Pastikan Akan Lindungi Arcandra  

Reporter

Editor

Agoeng Wijaya

Rabu, 17 Agustus 2016 13:17 WIB

Arcandra Tahar tengah berbincang di dalam Masjid Al-Azhar, Jakarta Selatan, 16 Agustus 2016. TEMPO/Bagus Prasetiyo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris memastikan negara akan melindungi Arcandra Tahar menyusul status mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut yang tak memiliki kewarganegaraan (stateless). "Karena prinsip UU Kewarganegaraan itu pertama, tidak ada seorang warga negara pun yang stateless," kata Freddy di kompleks Kemkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu, 17 Agustus 2016. "Kedua, perlindungan maksimum, Archandra pernah jadi WNI jadi harus kita lindungi."

Senin malam lalu, Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Arcandra dari jabatannya setelah dikabarkan memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Indonesia dan Amerika Serikat, sejak April 2012. Sebagai gantinya, posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral akan dijabat sementara oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Freddy mengatakan isu yang menimpa Arcandra merupakan ketidaksengajaan. Arcandra, kata Freddy, sudah melepas statusnya sebagai WNI karena Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan melarang kepemilikan kewarganegaraan ganda. Namun, sejak dilantik sebagai menteri oleh Presiden Joko Widodo sejak akhir bulan lalu, Arcandra juga telah melepas kewarganegaraan Amerika Serikat karena negeri Paman Sam melarang warganegaranya menduduki jabatan pembuat kebijakan di negara lain. "Artinya orang ini (Arcandra) sedang stateless," kata Freddy.

Adapun mekanisme perlindungan terhadap Arcandra, menurut Freddy, juga diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan yaitu Pasal 20. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa orang asing yang berjasa berdasarkan kepentingan negara, dapat diberi Kewarganegaraan RI oleh presiden. Namun, hal itu dilakukan setelah pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pemberian kewarganegaraan RI tak diperbolehkan, jika membuat si penerima memiliki kewarganegaraan ganda. "Dia (Arcandra) itu ada jasa. Dalam beberapa informasi yang didapatkan, dia telah menghemat triliunan rupiah, terlepas sah atau tidak," ujar Freddy.

Freddy memastikan mekanisme yang berhubungan dengan status Arcandra sedang diperjelas. Hal itu serupa dengan yang disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, meski dia menolak memberi rincian. "Sudah diselesaikan bertahap, kemarin Presiden sudah ambil keputusan, selanjutnya kami lakukan pengkajian," ujar Yasonna, kemarin. Dia mengatakan kasus Arcandra merupakan pelajaran berharga untuk sejumlah otoritas terkait dan masyarakat.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

10 jam lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

23 jam lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

7 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

20 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

22 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

22 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

24 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

25 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

26 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya