Menkumham Yasonna: Kondisi Lapas Sudah Parah!. TEMPO/Ryan Maulana
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan 82.015 narapidana menerima keringanan hukuman atau remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia. Total napi saat ini 131.954 orang.
"Di hari kemerdekaan, kami beri (remisi). Kenapa? Karena mereka juga anak bangsa," kata Yasonna seusai memimpin upacara peringatan HUT ke-71RI di kompleks Kemkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu, 17 Agustus 2016.
Yasonna mengatakan penerima remisi terbagi atas beberapa rincian. Jumlah napi yang menerima remisi umum 1 sebanyak 78.487 orang dan yang mendapat remisi umum 2 sebanyak 3.528 orang. "Kalau remisi 2 langsung bebas. Dapat (remisi), langsung bebas," katanya.
Dari total penerima remisi, kata Yasonna, 27 di antaranya merupakan napi untuk kasus terorisme. Sedangkan napi kasus narkotik, penerimanya berjumlah 12.161 orang. Selain itu, 428 napi kasus korupsi mendapat remisi.
Sedangkan jumlah napi tindak pidana umum yang menerima remisi berjumlah 68.633 orang. Yasonna memastikan, remisi diberikan setelah melalui berbagai pertimbangan dan proses hukum yang jelas. "Mereka, yang mendapat remisi, adalah yang memenuhi syarat perundang-undangan. Kan ada yang di daerah juga," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Yasonna mengatakan saat ini jumlah penghuni jeruji besi kian meningkat. Jumlah yang menerima remisi dan bebas pun tak sebanding dengan mereka yang masuk sebagai tahanan dan mendekam di penjara.
"Bayangkan, kemarin kami bilang ada 170 ribu orang (tahanan dan napi), 2 bulan kemudian jadi 180 ribu. Ini sudah 199.390 per 11 Agustus 2016," ujar Yasonna. Dari jumlah tersebut terdiri atas 131.954 orang napi dan 67.426 tahanan.
Yasonna mengatakan masalah kelebihan kapasitas menjadi perhatian pemerintah. "Mereka (warga binaan) di dalam, di ruang sempit, dengan kapasitas yang mengerikan. Ada yang tidur bongkok, ada yang tidur gantian di tempat tidur gantung."