TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi, mengatakan pemerintah memasukkan sejumlah ketentuan baru dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ada sejumlah pemberatan bagi narapidana untuk mendapatkan remisi khususnya bagi koruptor.
Akbar mengatakan ada beberapa bagian dari draf remisi yang mengadopsi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 yaitu tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarkatan.
“Justru draft yang baru ada beberapa pemberatan,” kata dia di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016.
Akbar merinci beberapa pemberatan yang akan dilakukan terhadap narapidana koruptor atas draft revisi yang baru. Menurut dia, draf revisi ini lebih progresif mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Narapidana korupsi harus menjalani sepertiga masa pidana untuk bisa mendapatkan remisi. Selain itu, narapidana juga harus membayar lunas uang denda dan pengganti sebelum bisa memperoleh remisi.
Direktur Center for Detention Studies, Ali Aranoval, sependapat bahwa draft revisi akan memperberat hukuman terhadap koruptor.
Peraturan yang lama menyebutkan remisi bisa diberikan apabila narapidana telah menjalani hukuman selama enam bulan. Tapi pada rancangan peraturan yang baru, narapidana harus menjalani hukuman sepertiga dari total masa pidana.
“Kalau sepertiga dijalani tapi belum bayar denda belum boleh remisi,” ujar dia.
Namun Ali memberi catatan bahwa revisi harus mampu mengeluarkan ketentuan persetujuan menjadi Justice Collaborator. Artinya bahwa JC tidak perlu lagi dimasukkan dalam pembahsan draf revisi karena hanya menimbulkan potensi korupsi baru.
Dia menduga banyak pejabat peradilan yang "bermain" dengan narapidana yang ingin mendapat persetujuan menjadi JC. Sebab, JC kini dipandang sebagai salah satu syarat narapidana mendapatkan remisi.
Peneliti CDS, Gatot Goei, mendorong revisi dilakukan secara menyeluruh terutama dalam hal pemberian remisi. Dia menilai pemberian remisi pada narapidana koruptor sarat dengan kepentingan tertentu.
“Ada peredaran uang yang besar, mereka harus tetap memberi sesuatu untuk mendapatkan remisi,” kata dia.
Gatot megusulkan remisi diberikan dari awal dijatuhkan hukuman. Dia mengambil contoh Malaysia yang menerapkan ketentuan pemberian remisi sejak awal.
Narapidana secara otomatis mendapatkan hak remisi saat memasuki tahanan. Namun dengan catatan remisi bisa sewaktu-waktu dicabut apabila narapidana melanggar peraturan selama menjalani masa tahanan.
“Akan sangat menghemat keuangannegara dan menghapus praktik korupsi,” kata dia.
DANANG FIRMANTO
Berita terkait
Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik
1 hari lalu
Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.
Baca SelengkapnyaSyarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024
2 hari lalu
Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?
Baca SelengkapnyaJadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya
4 hari lalu
Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
5 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda
5 hari lalu
Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017
Baca SelengkapnyaICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
23 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca SelengkapnyaMenkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
24 hari lalu
Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
25 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
26 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar
26 hari lalu
Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.
Baca Selengkapnya