Pemerintah Akan Perberat Syarat Remisi Koruptor

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 15 Agustus 2016 22:43 WIB

Siluet tikus simbol koruptor karya Isa Perkasa, saat Kampanye Gerakan Anti Korupsi (GAK) oleh Alumni lintas kampus di Bandung, 22 Maret 2015. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi, mengatakan pemerintah memasukkan sejumlah ketentuan baru dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ada sejumlah pemberatan bagi narapidana untuk mendapatkan remisi khususnya bagi koruptor.

Akbar mengatakan ada beberapa bagian dari draf remisi yang mengadopsi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 yaitu tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarkatan.

“Justru draft yang baru ada beberapa pemberatan,” kata dia di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016.

Akbar merinci beberapa pemberatan yang akan dilakukan terhadap narapidana koruptor atas draft revisi yang baru. Menurut dia, draf revisi ini lebih progresif mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Narapidana korupsi harus menjalani sepertiga masa pidana untuk bisa mendapatkan remisi. Selain itu, narapidana juga harus membayar lunas uang denda dan pengganti sebelum bisa memperoleh remisi.

Direktur Center for Detention Studies, Ali Aranoval, sependapat bahwa draft revisi akan memperberat hukuman terhadap koruptor.

Peraturan yang lama menyebutkan remisi bisa diberikan apabila narapidana telah menjalani hukuman selama enam bulan. Tapi pada rancangan peraturan yang baru, narapidana harus menjalani hukuman sepertiga dari total masa pidana.

“Kalau sepertiga dijalani tapi belum bayar denda belum boleh remisi,” ujar dia.

Namun Ali memberi catatan bahwa revisi harus mampu mengeluarkan ketentuan persetujuan menjadi Justice Collaborator. Artinya bahwa JC tidak perlu lagi dimasukkan dalam pembahsan draf revisi karena hanya menimbulkan potensi korupsi baru.

Dia menduga banyak pejabat peradilan yang "bermain" dengan narapidana yang ingin mendapat persetujuan menjadi JC. Sebab, JC kini dipandang sebagai salah satu syarat narapidana mendapatkan remisi.

Peneliti CDS, Gatot Goei, mendorong revisi dilakukan secara menyeluruh terutama dalam hal pemberian remisi. Dia menilai pemberian remisi pada narapidana koruptor sarat dengan kepentingan tertentu.

“Ada peredaran uang yang besar, mereka harus tetap memberi sesuatu untuk mendapatkan remisi,” kata dia.

Gatot megusulkan remisi diberikan dari awal dijatuhkan hukuman. Dia mengambil contoh Malaysia yang menerapkan ketentuan pemberian remisi sejak awal.

Narapidana secara otomatis mendapatkan hak remisi saat memasuki tahanan. Namun dengan catatan remisi bisa sewaktu-waktu dicabut apabila narapidana melanggar peraturan selama menjalani masa tahanan.

“Akan sangat menghemat keuangannegara dan menghapus praktik korupsi,” kata dia.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

2 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

4 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

5 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

5 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

23 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

24 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

25 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

26 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

26 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya