Presiden Jokowi memimpin Upacara Pengukuhan Paskibraka di Istana Merdeka, Jakarta, 15 Agustus 2016. Tim ini akan bertugas pada Upacara Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2016 mendatang. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) perwakilan Jawa Barat, Gloria Natapradja Hamel, 15 tahun, tidak dapat bertugas dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke-71 di Istana Merdeka pada Rabu mendatang karena dinilai memiliki masalah kewarganegaraan.
Kepala Staf Garnisun Tetap DKI Jakarta Brigadir Jenderal TNI Yoshua Pangdip Sembiring mengatakan Gloria masih memegang paspor Prancis. "Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jelas dikatakan kehilangan warga negara seseorang itu bila dia mempunyai paspor. Gloria ini sudah punya paspor. Jadi kita harus taat dengan undang-undang," kata Yoshua seusai pengukuhan Paskibraka 2016 di Istana Negara, Senin, 15 Agustus 2016. Baca: Menteri Yasonna: Menteri Arcandra Punya Paspor AS
Yoshua mengatakan pihak Garnisun baru mengetahui Gloria memegang paspor Prancis sepekan lalu. Menurut dia, proses seleksi berada di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Setelah latihan berlangsung baru diketahui mengenai kewarganegaraan Gloria. Dari hasil pemeriksaan, ternyata benar bahwa Gloria memegang paspor Prancis.
Garnisun tidak ingin menyalahkan Kementerian Pemuda Olahraga yang melakukan proses seleksi. "Tanya saja leading sector-nya. Kalau bertentangan dengan undang-undang, harus kita tegakkan," katanya.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mengeluarkan surat bahwa Gloria berkewarganegaraan asing. Artinya, Gloria tidak bisa mengikuti upacara bendera di Istana Merdeka pada peringatan Hari Kemerdekaan pada Rabu mendatang.
Imam menyalahkan proses seleksi di tingkat kabupaten. "Proses seleksi di tingkat kabupaten yang tidak sempat kami pantau," katanya.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengusulkan perubahan konstitusi untuk mengizinkan kewarganegaraan ganda sebagai tanda terima kasih pada diaspora Ukraina.