Denny: Arcandra Harus Dicopot Bila Punya 2 Status Kewarganegaraan

Reporter

Minggu, 14 Agustus 2016 14:21 WIB

Menteri ESDM Archandra Tahar. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, ikut bicara soal heboh status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.

Denny berujar, jika Arcandra Tahar benar warga negara Indonesia, masalah selesai. Masyarakat harus menghentikan polemik dan memberikan ruang bagi dia untuk melanjutkan pekerjaan.

Namun, menurut Denny, yang menjadi persoalan, saat dilantik, Arcandra ternyata punya dua status kewarganegaraan. “Dari mana kita bisa mengetahui kejelasan soal kewarganegaraan ini? Seharusnya yang paling mudah dari keterangan Arcandra sendiri atau dari otoritas berwenang di Amerika Serikat maupun Indonesia,” kata Denny lewat keterangan tertulisnya, Ahad, 15 Agustus 2016.

Baca Juga: Ini Kata Ombusdman Soal Status Kewarganegaraan Menteri ESDM

Menurut Denny, Arcandra bisa saja kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006. Ia kehilangan status sebagai WNI jika di saat yang bersamaan dia memperoleh status kewarganegaraan dari negara lain atas kemauannya sendiri atau secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.

Karena itu, kalau benar Arcandra sudah mengangkat sumpah setia sebagai warga negara Amerika Serikat pada 2012, yang bersangkutan sudah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia-nya. Menurut Denny, Arcandra tidak bisa memenuhi syarat menjadi menteri jika ia sudah kehilangan status sebagai WNI. “Kalau tetap dipertahankan, ya melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.”

Simak: Menteri Pratikno: Pak Arcandra Pemegang Paspor Indonesia

Denny menambahkan, Presiden Joko Widodo harus memberhentikan Arcandra dari jabatan Menteri ESDM jika secara hukum ia terbukti telah kehilangan status WNI-nya. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 22 ayat (2)-a UU Kementerian Negara yang isinya secara tegas mengatur menteri harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia.

“Indonesia tidak mengenal dwi-kewarganegaraan. Maka, WNI hanya boleh memegang paspor Indonesia. Memegang dua paspor, apalagi menggunakan paspor Indonesia, padahal sudah berkewarganegaraan Amerika, adalah pelanggaran UU Keimigrasian Indonesia dan bisa dihukum,” tutur Denny.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

7 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

13 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

50 hari lalu

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Menteri Yasonna Laoly Bikin Kajian Status Kewarganegaraan Diaspora

55 hari lalu

Jokowi Perintahkan Menteri Yasonna Laoly Bikin Kajian Status Kewarganegaraan Diaspora

Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membuat kajian mengenai status kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

Volodymyr Zelensky Usulkan Aturan Kewarganegaraan Ganda

22 Januari 2024

Volodymyr Zelensky Usulkan Aturan Kewarganegaraan Ganda

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengusulkan perubahan konstitusi untuk mengizinkan kewarganegaraan ganda sebagai tanda terima kasih pada diaspora Ukraina.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Menlu Retno: Stabilitas di Myanmar Jadi Kunci Penyelesaian Isu Rohingya

8 Januari 2024

Menlu Retno: Stabilitas di Myanmar Jadi Kunci Penyelesaian Isu Rohingya

Menlu Retno mengatakan demokrasi dan stabilitas di Myanmar menjadi kunci penyelesaian isu Rohingya.

Baca Selengkapnya

El Salvador Tawarkan Kewarganegaraan bagi Investor Bitcoin yang Menyumbang Program Pemerintah

22 Desember 2023

El Salvador Tawarkan Kewarganegaraan bagi Investor Bitcoin yang Menyumbang Program Pemerintah

El Salvador akan mulai memberikan percepatan kewarganegaraan kepada warga negara asing yang menyumbang bitcoin untuk program pemerintah.

Baca Selengkapnya

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?

Baca Selengkapnya