Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Kupang - Nusa Tenggara Timur merupakan satu dari lima provinsi di Indonesia yang menjadi penyumbang terbanyak tenaga kerja ilegal yang berangkat ke luar negeri. Hal itu dikemukakan Staf Khusus Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Dedi Cahyanto.
Berdasarkan data BNP2TKI, selain Nusa Tenggara Timur, provinsi pemasok TKI ilegal lain adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. "Para TKI ilegal itu dikirim tanpa dokumen resmi oleh calo dan PJTKI (penyalur jasa tenaga kerja Indonesia) yang tidak bertanggung jawab," katanya saat berada di Kupang, NTT, Kamis, 11 Agustus 2016.
Menurut Dedi, saat ini terdapat 1,3 juta TKI ilegal yang berada di luar negeri. Dari jumlah itu, setiap tahun 19 ribu TKI ilegal dideportasi ke daerah masing-masing.
Dedi menjelaskan, sekitar 60 persen TKI ilegal asal NTT yang berada di luar negeri bekerja sebagai pembantu atau tenaga tata laksana rumah tangga.
Terus meningkatnya jumlah TKI ilegal yang bekerja di luar negeri, ucap Dedi, karena mereka yang direkrut adalah warga yang tinggal di daerah pedesaan dengan tingkat ekonomi, pendidikan, dan sumber daya manusia (SDM) yang rendah. “Rendahnya kualitas SDM dan faktor pendidikan menjadi peluang mudahnya merekrut TKW yang mau bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Pengiriman TKI ilegal menjadi modus tindak pidana perdagangan orang yang marak terjadi belakangan ini. Itu sebabnya, tutur Dedi, pemerintah memiliki strategi jangka menengah guna mengatasinya, yakni mendirikan layanan dokumen terpadu di 38 kabupaten dan kota di enam provinsi itu. “Hal itu harus dilakukan untuk meminimalkan rekrutmen TKI secara ilegal.”