Ketua KPK, Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyampaikan pernyataaan disela aksi membunyikan kentongan bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2016. Dalam aksi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorpsi mendesak pimpinan KPK untuk mengirimkan surat resmi yang menyatakan penolakan terhadap rencana pembahasan Revisi UU KPK oleh DPR RI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, lembaganya berencana memanggil paksa pemilik Paramount Enterprise yang kini berada di luar negeri. "Bisa aja, wong kami bisa mendatangkan tersangka dari Kolombia," kata Agus setelah mengisi seminar di Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2016.
Pernyataan Agus tersebut merujuk pada kasus Muhammad Nazaruddin yang sempat melarikan diri dan bersembunyi di Cartagena, Kolombia. Ketika itu, Nazaruddin ditengarai meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka kasus korupsi Hambalang. Lewat media massa, ia mengatakan sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut. Nazaruddin ditangkap pada Agustus 2011 oleh Interpol Kolombia.
Agus Rahardjo mengatakan bahwa pemanggilan paksa Eddy Sindoro akan dilakukan sesuai dengan tahapan yang ditentukan KPK. Pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pencekalan atas nama Eddy Sindoro mulai 28 April 2016 terkait dengan kasus penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat permohonan pencekalan terhadap Eddy tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan setelah diterbitkan.
Pada 9 Agustus 2016, juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan lembaga pihaknya belum bisa menghadirkan Eddy Sindoro sebagai saksi. Ia mengatakan, Eddy saat ini berada di luar negeri. Menurut Yuyuk, Eddy sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan KPK. Penyidik, ujar Yuyuk, akan melakukan upaya lain untuk bisa menghadirkan Eddy sebagai saksi karena keberadaannya masih di luar negeri.