Pertimbangan Grasi Terpidana Mati Telah Dikirimkan ke Jokowi  

Reporter

Rabu, 10 Agustus 2016 14:38 WIB

Aktivis melakukan aksi menolak eksekusi mati terhadap Merry Utami, di Jalan Pahlawan, Semarang, 28 Juli 2016. Presiden Jokowi diminta menunda eksekusi mati terhadap Merri Utami agar seluruh upaya hukum bisa dijalankan. Budi Purwanto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengungkapkan, Istana Kepresidenan telah menerima pertimbangan MA perihal grasi untuk sejumlah terpidana mati. Total ada empat terpidana mati yang telah dikaji permohonan grasinya. "MA sudah memberi pertimbangan terhadap empat terpidana mati asal Tiongkok," ujar Suhadi melalui telepon, Rabu, 10 Agustus 2016.

Sebagaimana diketahui, eksekusi mati gelombang ketiga pada 29 Juli lalu tidak sesuai dengan rencana. Dari 14 terpidana yang akan ditembak mati, hanya empat yang dieksekusi. Mereka adalah Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmane (Senegal), Michael Titus (Nigeria), dan Humphrey Jefferson (Nigeria).

Sepuluh sisanya ditunda. Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, penundaan itu terjadi lantaran faktor hukum yang belum selesai urusannya, seperti grasi yang belum diputus Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, beberapa terpidana mati telah mengajukan grasi, yaitu Merri Utami, Zulfiqar Ali, Agus Hadi, dan Pudjo Lestari.

Menurut Suhadi, lembaganya sudah memberikan pertimbangan empat terpidana mati asal Cina. Mereka adalah Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi, dan Zhu Xuxiong. Adapun pertimbangan yang diberikan tidak bisa disampaikan Mahkamah Agung.

"Karena pertimbangan itu khusus untuk Presiden Joko Widodo. Baru bisa diungkap setelah Presiden Joko Widodo memutuskan," ujar Suhadi.

Terkait dengan Merri, Zulfiqar, Agus, dan Pudjo, Suhadi mengatakan baru Merri yang berkas pengajuan grasinya telah diterima MA dari Sekretaris Negara untuk dipertimbangkan. Adapun berkas diterima MA pada 4 Agustus lalu. Sisanya belum diterima.

Di Istana, berdasarkan info yang diterima Tempo, situasinya tak jauh berbeda. Salah satu pejabat Istana Kepresidenan, yang mengetahui perkara hukuman mati dan grasi, mengatakan berkas permohonan grasi yang diterima baru milik Merri dan Zulfiqar. Sisanya belum ada.

Kuasa hukum Agus dan Pudjo, Yulmia Makawekes, menegaskan, ahli waris telah mengirimkan permohonan grasi kedua kliennya. Sekarang dia sedang memantau proses yang berjalan. "Sekarang kami tinggal menunggu respons dari Pak Jokowi. Kondisi kedua klien kami baik, tidak di sel isolasi," ujarnya saat dihubungi Tempo, kemarin.

ISTMAN MP

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

10 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

11 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

12 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

13 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

17 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya