130 Pengacara Peradi Siap Bela Haris Azhar Hadapi Kasusnya

Reporter

Senin, 8 Agustus 2016 15:34 WIB

Pernyataan resmi Koordinator KontraS Haris Azhar terkait rilis kesaksian Freddy Budiman, di kantor KontraS, Keramat, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Agustus 2015 / Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan mengatakan bahwa ada 120 hingga 130 advokat siap memberikan bantuan kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menghadapi kriminalisasi terkait tulisan kesaksian Freddy Budiman.

"Ada hingga 130 advokat yang secara spontan menyatakan ikut memberi bantuan hukum manakala ada proses yang dianggap berjalan tidak benar," kata Luhut Pangaribuan dalam jumpa pers, Senin, 8 Agustus 2016, di kantor Peradi, Menteng, Jakarta. Ia didamping sejumlah pengacara saat memberikan keterangannya.



Baca: BNN Ingin Undang Haris Azhar, Pengacaranya: Untuk Apa?



Luhut mengatakan Peradi wajib memberi bantuan hukum pada Haris karena jabatannya sebagai advokat dan anggota Peradi. "Profesi advokat secara pro bono harus memberi bantuan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Haris Azhar yang juga hadir dalam jumpa wartawan itu, menyerahkan surat kuasa penunjukkan kuasa hukum. Ia menyatakan terima kasih kepada Peradi atas bantuan hukum yang diberikan. Apalagi, mereka yang memberikan bantuannya itu berasal dari berbagai daerah. "Ada dari Aceh, Poso, Papua, Makassar, yang siap bergabung. Ini suatu modal untuk mengungkap mafia narkorba yang mengancam anak-anak muda Indonesia," kata Haris.

Tulisan Haris soal kesaksian Freedy Budiman membuatnya harus berurusan dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI. Tiga institusi yaitu Badan Narkotika Nasional, Tentara Nasional Indonesia, dan Polri, serta organisasi kemasyarakatan Panca Marga, melaporkannya ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik. Haris juga dinilai telah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam tulisannya, Haris mengungkap kesaksian Freddy Budiman yang mengatakan bahwa ada anggota BNN, Polri, dan TNI terlibat dalam bisnis narkoba yang dijalankannya.

AMIRULLAH

Baca Juga:
Soal Risma Ikut Pilkada Jakarta, Ini Reaksi Warga Surabaya
Pilgub DKI: Kans Ahok Menyempit di PDIP, Ini Buktinya


Advertising
Advertising




Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

25 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

39 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

40 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

43 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

43 hari lalu

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

Haris Azhar menyadari uji materi UU ITE ke MK menjadi tidak relevan setelah UU itu direvisi Pemerintah dan DPR pada awal tahun ini.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

44 hari lalu

MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

Haris Azhar memutuskan untuk melakukan uji materiil pasal UU 1/1946 itu ke MK setelah dirinya sempat dipidanakan dengan pasal tersebut.

Baca Selengkapnya