Habiburokhman bersama Advokat Cinta Tanah Air mendaftarkan diri sebagai pihak terkait uji materil UU Pilkada yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Agustus 2016. TEMPO/Arkhelaus Wisnu
TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengintervensi gugatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengajukan uji materil terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Koordinator ACTA Krist Ibnu mengatakan pihaknya mendaftarkan permohonan menjadi pihak terkait dalam uji materil pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Krist, yang menjadi kuasa hukum politikus Gerindra Habiburokhman, menilai pengajuan materil oleh Ahok menunjukan ketidaksiapan Basuki dalam menghadapi pemilihan gubernur pada 2017. "Ini menimbulkan kecurigaan bahwa Ahok sebagai petahana tidak siap bertarung secara fair dengan penantang," kata Krist di Gedung MK, Jakarta, Senin 8 Agustus 2016.
Ia menjelaskan inti pasal 70 ayat 3 adalah keharusan cuti dan larangan memanfaatkan fasilitas negara bagi petahana selama masa kampanye. Ketentuan tersebut adalah perbaikan dari UU sebelumnya, yang hanya mengatur petahana hanya diharuskan cuti pada saat secara fisik mengikuti kampanye. Faktanya, kata dia, undang-undang lama dinilai sangat lemah.
Ia juga mencatat petahana juga rentan menggunakan jabatannya sebagai kepala daerah untuk menghadiri seremoni sebagai alat kampanye. Di sisi lain, penantang petahana terikat jadwal kampanye untuk tampil di media. "Kondisi ini sangat tidak adil karena petahana akan sangat unggul popularitas," kata dia.
Selain itu, menurut dia, gugatan Ahok juga berbahaya dengan sulitnya mengontrol petahana yang menggunakan pengaruh jabatan. "Petahana bisa saja memobilisasi birokrasi dan bahkan menyimpangkan anggaran," kata dia.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Ahok menguji Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal itu menyebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ahok, seharusnya aturan itu memberi pilihan kepada setiap kepala daerah, bukan memaksa mengajukan cuti kampanye. Ahok mengatakan tak mau cuti kampanye karena rangkaian pemilihan Gubernur Jakarta pada September 2016-Februari 2017 bentrok dengan pembahasan anggaran.