Haris Azhar Kian Tersudut, Panca Marga Ikut Lapor Bareskrim

Reporter

Jumat, 5 Agustus 2016 06:35 WIB

Haris Azhar. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemuda Panca Marga, ikut melaporkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KontraS) Haris Azhar ke Badan Reserse Kriminal Polri. Organisasi keturunan veteran Tentara Nasional Indonesia yang diketuai Abraham
Lunggana alias Haji Lulung itu mengadukan Haris dengan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media cetak dan elektronik (media sosial).

Pengurus Pemuda Panca Marga, Jonly Nahampun, membuat laporan di Bareskrim, Kamis kemarin. "Kami sangat prihatin atas pernyataan atau testimoni Haris Azhar, kami yakin Haris Azhar bohong," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa TNI dan Polri merupakan pembina organisasinya.

Jonly mengaku telah menyerahkan bukti ke polisi bahwa hal yang diceritakan Haris tidak benar. Namun, dia merahasiakan bukti itu. "Salah satu alasannya (Haris berbohong) adalah kenapa tidak tahun 2014 tidak dikasih tahu (ke publik). Kenapa setelah Freddy meninggal," ujar dia.

Menurut Jonly, informasi yang diceritakan Haris bisa merusak citra kepolisian dan TNI. "Kami yakin institusi ini bersih, kalau pun ada yang melanggar itu adalah oknum," kata dia.

Tiga lembaga yaitu Badan Narkortika Nasional, TNI, dan Polri, lebih dulu melaporkan Haris Azhar ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekonomi (UU ITE) terkait dengan testimoni terpidana mati Freddy budiman yang ditulisnya di media sosial, Selasa, 2 Agustus 2016.

Baca: Haris Azhar Dilaporkan ke Polisi, DPR: Itu Berlebihan

Haris menulis di akun Facebooknya berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit". Isinya adalah pengakuan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. Pesan itu tersebar secara cepat di media sosial pada Kamis malam, 28 Juli 2016, beberapa jam sebelum Freddy dieksekusi.

Dalam tulisan itu, Haris mengaku pernah mengunjungi Freddy di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, 2014. Saat itu, Freddy menceritakan kepada Haris bahwa selama ini dia dibantu oleh petugas Badan Narkotika Nasional dan Bea dan Cukai untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Freddy juga menyatakan telah menyetor uang miliaran rupiah ke pejabat BNN dan Mabes Polri.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso menegaskan pihaknya tidak bermaksud menjerat Haris sebagai dengan pelaporan tersebut. "Kenapa kami melapor ke Polri terhadap saudara Haris? Agar ada legalitasnya. Bukan dengan maksud untuk menjadikan tersangka," ujarnya di kantor BNN, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2016.

Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, menjelaskan pelaporan tersebut bertujuan agar bisa dilakukan proses pemeriksaan terhadap Haris secara resmi. Pasalnya, lanjut dia, saat ini pihaknya juga tengah menelusuri di internal BNN untuk mengetahui oknum yang disebut Haris terlibat dengan jaringan narkotika. "Dasar untuk melakukan pemeriksaan adalah adanya laporan. Kalau dalam pemeriksaan tidak terbukti, maka bebaslah saudara Haris," ujarnya.

Baca: BNN Tetap Ingin Haris Azhar Diproses Secara Hukum

Setelah menerima laporan tersebut, Polri segera memprosesnya. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mereka akan segera menunjuk penyidik untuk menangani perkara Haris Azhar. "Kemudian membuat rencana penyelidikan," ujarnya, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2016.

Langkah berikutnya, dia menambahkan, polisi akan berembuk untuk menentukan saksi-saksi dan barang bukti yang akan dikumpulkan penyidik. Polisi juga akan menentukan saksi ahli, lalu membuat rencana pemanggilan saksi dan terlapor. "Kalau lengkap, nanti akan dinaikan ke tingkat penyidikan," ujarnya.

Martinus menjelaskan status Haris saat ini adalah terlapor. Polisi, kata dia, belum membuat panggilan. Ia sendiri mengaku belum mengetahui pasti kapan Haris akan dipanggil.

Menurut Martinus, polisi telah melakukan dua cara untuk mengungkap fakta seputar informasi dari Haris. Pertama, penyelidikan internal yang ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Kedua, penegakan hukum. Proses penegakan hukum dipilih karena informasi yang disampaikan Haris sangat prematur. “Kita perlu tahu sebenarnya bagaimana sih faktanya,” ujar dia.

Baca: Polisi Akan Tunjuk Penyidik untuk Tangani Kasus Haris Azhar

Polisi sudah memeriksa berkas pembelaan alias pledoi Freddy Budiman saat menjalani persidangan kasus narkotika. Polisi menelusuri fakta setiap poin yang ada di dalam pengakuan Freddy melalui Haris, seperti pengiriman uang. Namun, kata Martin, informasi itu tidak ada di pleidoi. Polisi, kata dia, juga mencari tahu orang yang pernah ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, tempat Freddy dipenjara. Caranya adalah melihat identitas atau buku tamu di lapas itu.

Haris Azhar tidak gentar meski tiga lembaga dan satu organisasi melaporkannya ke Bareskrim. Ia menyatakan siap jika Polri memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait tuduhan terpidana mati narkotika Freddy Budiman. "Soal pelaporan itu, saya sudah siap. Tim lawyer siap, tim kajian hukum siap, tim data juga siap," ujar Haris, saat dihubungi Tempo, Kamis malam, 4 Agustus 2016.

Baca: Siap Dipanggil Polisi, Haris Azhar Dibentengi 60 Pengacara

Menurut Haris, hingga saat ini sudah ada 60 pengacara yang menyatakan akan membantunya menangani kasus ini. "Tapi yang mengatakan ingin, masih banyak lagi. Mungkin kalau ditotal hampir 100 lawyer dan berasal dari berbagai organisasi pengacara," ujarnya.

REZKI ALVIONITASARI | INGE KLARA SAFITRI | ANGELINA ANJAR SAWITRI | RINA W

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

5 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

20 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya